Update Terkini Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka, Ditahan Setelah Pemeriksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menyatakan bahwa Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Update terkini kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo dirilis kepolisian lewat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam jumpa pers tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menyatakan bahwa Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Disebutkan bahwa Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J, menurut Brigjen Pol Andi Rian, Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Brigjen Pol Andi Rian.
Pemeriksaan oleh penyidik terhadap Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J dilaporkan telah dilakukan sejak Rabu pagi.
"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," ujarnya.
Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E .
Polisi menyampaikan bahwa baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Selain itu, Brigadir J juga disebut mengancam PC dengan menodongkan pistol.
Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa ada yang janggal soal penyebab kematian. Sebab, pihak keluarga menemukan luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Penetapan tersangka Bharada E pun berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun keterlibatan Bharada E adalah baku tembak yang kemudian menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.
Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.
Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun.
(*/)
Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/polri-tetapkan-bharada-e-tersangka-penembakan-brigadir-j