Berita Nasional

Soal Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD : Kalau Ada yang Disembunyikan Pasti Terbongkar!

Pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini harus dibuka sejujur-jujurnya sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com
Menkopolhukam Mahfud MD meminta pengungkapkan kasus kematian Brigadir J dibuka sejujur-jujurnya 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yakin jika ada sesuatu yang disembunyikan atau tersembunyi dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif Ferdy Sambo pasti akan terbongkar.

Untuk itu, pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini harus dibuka sejujur-jujurnya sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.

“Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu, itu aja,” kata Mahfud MD kepada wartawan seusai mengikuti rapat terkait RKUHP di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (2/8/2022) seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Kepada masyarakat, Mahfud MD juga meminta untuk terus mengikuti pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya, kasus kematian Brigadir J ini pastinya akan ada ujungnya.

“Saya minta masyarakat ikuti saja perkembangan ini nanti akan ada ujungnya saya tidak akan masuk ke substansinya,” tuturnya.

Mahfud MD mengatakan rutin mendapatkan laporan dari Komnas HAM terkait penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Bukan hanya Komnas HAM sejumlah komponen melaporkan kasus tersebut kepadanya sesuai dengan tugasnya masing-masing.

“Komnas HAM bilang soal lapor istana rutin ya itu dengan saya. Saya koordinasi saya tidak akan masuk substansi karena laporan ke saya itu ya Komnas HAM, masyarakat sipil, pengacara, LPSK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang Brigadir J.

Indikasi tersebut menurut Mahfud muncul lantaran adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," kata Mahfud dikutip dari Tribunnews.com.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," sambung Mahfud.

Untuk itu, Mahfud MD menyebut hasil autopsi ulang tersebut perlu dibuka ke publik 

Menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir J tersebut boleh disiarkan ke publik mengingat kasus tersebut menjadi perhatian umum dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.

Oleh sebab itu, menurutnya sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus secara transparan sudah benar.

Selain itu, kata Mahfud, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik.

Menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir J sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.

"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).

Mahfud yang juga merupakan Ketua Kompolnas RI tersebut mengatakan banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidaknya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.

Menurutnya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan. 

Baca juga: Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Soal Hasil Pendalaman Timsus Terkait Tewasnya Brigadir J

Baca juga: Ini Alasan Kasus Kematian Brigadir J Ditarik ke Bareskrim

Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo Tak Berfungsi, Komnas HAM: Ini Problem Besar !

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kesulitan dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kesulitan itu disebabkan kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo disebut tak berfungsi.

"Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," kata Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ahmad Taufan Damanik mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut jika kasus tewasnya Brigadir J mudah untuk diungkap.

Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung sehingga susah untuk disimpulkan.

"Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu," ujarnya.

"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa membantu kita menyimpulkan," sambung Ahmad Taufan Damanik,

Karena itu, Ahmad Taufan Damanik menegaskan tidak mudah untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Jadi tidak mudah, yang bilang mudah dia tidak tahu persoalannya," ucap Ahmad Taufan Damanik.

Susno Duadji dan Napoleon Bonaparte Sebut Ini Kasus Mudah

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duaji menyebut kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J merupakan kasus yang simpel.

Hal yang sama diungkap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon Bonaparte menyebut perkara yang melibatkan sesama anggota polisi itu mudah disimpulkan.

Bahkan Napoleon Bonaparte berseloroh jika kasus baku tembak polisi ini hanya membutuhkan penanganan dari penyidik biasa. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved