Dugaan Pemaksaan Jilbab
BKD DIY Tunggu Hasil Evaluasi Potensi Pelanggaraan Kode Etik ASN di SMAN 1 Banguntapan Bantul
"Kami tunggu dulu hasil tim evaluasinya Dinas Dikpora, untuk memastikan kronologi dan substansi dari dugaan tersebut," kata Kepala BKD DIY Amin Purwan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan pemaksaan seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di SMAN 1 Banguntapan terhadap siswinya untuk mengenakan Jilbab menjadi perhatian publik.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY pun mengambil langkah tegas selaku pembina sekolah negeri tingkat SMA di DIY.
Selain Disdikpora, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY pun rupanya sudah berkoordinasi dengan Disdikpora DIY untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh guru yang bersangkutan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemaksaan Berjilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul, Pendamping: Kepala Sekolah Bohong
Akan tetapi pihak BKD DIY masih menanti hasil pendalaman yang dilakukan Disdikpora DIY terkait kasus itu.
"Kami tunggu dulu hasil tim evaluasinya Dinas Dikpora, untuk memastikan kronologi dan substansi dari dugaan tersebut," kata Kepala BKD DIY Amin Purwani, dihubungi, Senin (1/8/2022).
Amin belum berencana memanggil ASN yang bersangkutan guna memastikan kebenaran dari kejadian itu.
"Belum memanggil, masih proses di Dikpora DIY," terang Amin.
Pihaknya akan menggunakan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS apabila yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuannya sebagai PNS. (hda)