Berita Kriminal Hari Ini
Polisi Amankan Pria di Sleman yang Todongkan Senjata Airgun Saat Cekcok di Warung Kopi
Pria 35 tahun itu, ditangkap pihak berwajib karena menodongkan senjata jenis airgun, saat terlibat cekcok di sebuah warung kopi di kawasan lereng
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Reskrim Polsek Cangkringan, Polres Sleman menangkap AWN alias Gandul warga Sidoagung, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.
Pria 35 tahun itu, ditangkap pihak berwajib karena menodongkan senjata jenis airgun, saat terlibat cekcok di sebuah warung kopi di kawasan lereng Gunung Merapi.
Kapolsek Cangkringan, AKP Nidia Ratih menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban, EM, bersama teman wanitanya, pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 21.35 WIB sedang berada di warung kopi di Kalurahan Kepuharjo, Cangkringan .
Baca juga: Seluruh Jemaah Haji Asal Gunungkidul Telah Kembali dari Tanah Suci
Saat itu, datang ayah si wanita bersama rekannya. Lalu, terjadi cekcok.
"Rekan ayah si wanita itu menodongkan senjata yang mirip senjata api," kata Nidia, Minggu (31/7/2022).
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Cangkringan.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan profiling untuk mengidentifikasi pelaku.
Baca juga: Pemkab Klaten Mencatat Total Ada 2.312 Keluarga di Wilayahnya Masuk Kategori Miskin
Hasilnya, pelaku berhasil teridentifikasi dan bisa dilakukan penangkapan pada 18 Juli 2022 di rumahnya di Godean.
"Dari tangan pelaku dapat diamankan satu buah Airgun berikut peluru gotri sejumlah 17 (tujuh belas) butir," kata Nidia. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan. Ia disangka melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat (UUD) nomor 12/1951. (rif)