Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo per Hari Ini: Ada Dota, Paypal hingga Yahoo

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi : situs dan aplikasi yang diblokir Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo RI resmi memblokir sejumlah situs dan aplikasi per hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Sejumlah platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Di antaranya adalah Steam dan sejumlah situs game online lain di Indonesia.

Selain Steam, situs game online yang juga masuk daftar blokir Kominfo adalah Epic Games, Origin (EA), Uplay, Dota 2, dan Counter Strike.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli lalu.

Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja kerja setelah surat dikirim.

Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Dikutip dari Kompas Tekno, setidaknya terdapat tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.

Berikut sejumlah situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:

  • Yahoo
  • PayPal
  • Epic Games (platform distribusi game)
  • Steam (platform distribusi game)
  • Dota (game)
  • Counter Strike (game)
  • Origin (EA)

Masih dikutip dari Kompas Tekno, sejumlah platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved