Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Supremasi Pertanahan di DIY Disoroti Akademisi dan Peneiliti UII

Diskusi publik tentang tata kelola tanah negara di tengah Undang-undang Keistimewaan dan otonomi daerah digelar oleh mahasiwa magister hukum UII.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana diskusi publik tentang tata kelola pertanahan di DIY, Jumat (29/7/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Diskusi publik tentang tata kelola tanah negara di tengah Undang-undang Keistimewaan dan otonomi daerah digelar oleh mahasiwa magister hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dalam diskusi tersebut, Halimah Ginting SH selaku mahasiswa magister hukum UII bersama relawan Forum Komunikasi Masyarakat Agraris Kus Sri Antoro dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY Hudono.

Diskusi yang membahas soal tata kelola pertanahan di wilayah DIY itu digelar di Hotel Cavinton, Ngampilan, Kota Yogyakarta .

"Tujuan diskusi ini mencari kepastian pasca dikeluarkannya UU Keistimewaan DIY," kata Halimah Ginting, seusai diskusi.

Baca juga: Reformasi Agraria Jadi Cara Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kota Yogyakarta

Dia menyebut didalam UU Keistimewaan Nomer 13 Tahun 2012 tidak ada satu  pasal pun bahwa tanah negara dapat menjadi tanah Sultan ground dan Pakualaman Ground. 

"Itu tidak ada satu pasal pun. Ketika muncul ada asumsi bahwa tanah-tanah kosong atau terlantar menjadi tanah SG saya mempertanyakan. Ini dasarnya mana. Karena hanya di UU Keistimewaan itu hanya mengatur tanah kasultanan dan kadipaten," jelasnya.

Pasca UU Keistimewaan itu muncul, lanjut Halimah, pihak Kraton maupun Puro Pakualaman lantas menginventarisir mana saja tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

"Tetapi tidak ada klausul tanah negara. Sehingga jangan sampai menimbulkan penafsiran berbeda," jelasnya.

Dia menegaskan, selama dalam UU Kesitimewaan tidak ada klausul yang menyebut jika diluar tanah hak milik menjadi tanah Kasultanan atau tanah Kadipaten, maka kepastian hukumnya dilindungi UU Pokok Agraria.

Dia berharap melalui UU Keistimewaan ini manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Relawan Forum Komunikasi Masyarakat Agraris Kus Sri Antoro menambahkan, tanah di DIY saat ini diakui oleh Kasultanan dan Kadipaten.

Baca juga: Wujudkan Reformasi Agraria, Presiden Joko Widodo Komitmen Berantas Mafia Tanah

"Itu konsekuensinya adalah tidak bisa terbit hak atas tanah itu. Padahal di lapangan sudah ada hak-hak tanah yang muncul, pasti dari tanah negara," terang dia.

Dia mencontohkan hak milik tanah di Kulon Progo tidak aman, sebab banyak tanah hak milik di sana menjadi hak milik Kasultanan maupun Kadipaten.

"Dan prosesnya tidak melalui peradilan tetapi prosesnya pelepasan hak. Surat pelepasannya besar kemungkinan itu bukan masyarakat," ujar Kus Sri Antoro.

"Ini sudah jadi bukti kalau supremasi pertanahan di DIY ini mengalami krisis," sambungnya.

Dalam diskusi itu hadir pula sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan dari pemerintah DIY. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved