Diduga jadi Korban Perdagangan Orang, 53 WNI Disekap di Kamboja
Sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disekap di Kamboja.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Warganet
Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu.
Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.
“Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” sambung Sakina.
Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan, tetapi di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujar Sakina.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Diduga-jadi-Korban-Perdagangan-Orang-53-WNI-Disekap-di-Kamboja.jpg)