Diduga jadi Korban Perdagangan Orang, 53 WNI Disekap di Kamboja

Sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disekap di Kamboja.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/SANIA MASHABI
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disekap di Kamboja.

Informasi penyekapan terhadap 53 WNI di Kamboja ini pertama kali diketahui setelah ada aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Provinsi Jateng dan langsung berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri.

Saat ini Kementrian Luar Negeri Indonesia melalui KBRI Phnom Penh tengah berusaha untuk membebaskan 53 WNI yang disekap tersebut.

Pihak KBRI Phnom Penh sudah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan WNI yang disekap tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatkan, para WNI itu dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI,” kata Judha seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

“Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” sambung Judha.

Dia menjelaskan, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.

Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI yang menjadi korban investasi palsu.

Pada tahun ini, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat ada 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.

Judha berujar, untuk menekan jumlah kasus tersebut, Kemlu memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.

“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” tutur Judha.

Informasi tersebut diteruskan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.

“Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada terhadap modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja,” kata Judha.

Baca juga: Polisi Selidiki Oknum PNS yang Diduga Gelapkan Mobil Rental di Kulon Progo

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved