Gesekan Suporter Sepak Bola

Buntut Kericuhan Suporter Bola di Sleman, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka 

Lima orang ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan membawa atau menyimpan senjata.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta menunjukkan para pelaku berikut barang bukti di Mapolres Sleman, Selasa (26/7/2022) 

"(Sementara) orang yang membawa stik bisbol berhasil diamankan petugas dan dibawa ke (Mapolsek) Kalasan. Stik ini diputar-putar di jalan," kata dia.

Pihak kepolisian masih mendalami tersangka yang membawa stik bisbol dan stik knock ini.

Apakah telah menimbulkan korban atau tidak.

Bagi pihak yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Gesekan Suporter di Jogja, Komentar Ketum Asprov PSSI DIY

Rony memastikan, jajarannya akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk keseriusan polisi menjaga keamanan wilayah Sleman dan Yogyakarta. 

Tersangka selanjutnya adalah AM warga Sewon, Bantul.

Pemuda 20 tahun ini diamankan di Jalan Magelang, Sendangadi, tepatnya depan Makam Pahlawan Dr. Wahidin Soedirohoesoedo dengan barang bukti stik bottom saat konvoi bersama rombongan suporter di wilayah Mlati.

Selanjutnya, polisi menetapkan tersangka berinisial MAN (21) asal Srandakan Bantul.

Ia menjadi tersangka lantaran membawa sajam jenis Carambit tanpa izin yang digunakan untuk berjaga-jaga karena bermaksud menghadang suporter dari Solo.

MAN diamankan oleh petugas patroli hunting di jalan Laksda Adisutjipto Caturtunggal, Depok, pada Senin malam. 

"Semua pelaku kami sangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Rony.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved