Berita Kulon Progo Hari Ini

Polisi Terus Kembangkan Kasus Eksploitasi Anak di Kulon Progo, Ini Modus yang Dilakukan Pelaku

Polisi menduga adanya korban lain dan jual beli konten pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku berinisial MM (19) warga Brebes, Jawa Tengah

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Polisi menunjukkan barang bukti dan menghadirkan pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan korban asal Kulon Progo dalam rilis kasus, Senin (25/7/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo masih terus melakukan pengembangan kasus eksploitasi anak melalui media sosial yang menimpa korban dengan nama samaran Bunga (11), warga Temon, Kabupaten Kulon Progo

Pasalnya, polisi menduga adanya korban lain dan jual beli konten pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku berinisial MM (19) warga Brebes, Jawa Tengah. 

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, menjelaskan awal mula Bunga menjadi korban eksploitasi ketika diberi link oleh rekannya untuk masuk ke dalam grup Whatsapp yang isinya konten dewasa. 

Dalam grup Whatsapp itu, korban berkenalan dengan tersangka.

Kemudian, tersangka menghubungi korban secara pribadi dan memintanya untuk melakukan adegan yang mempertontonkan bagian tubuhnya yang sensitif. 

Jika tidak melakukan adegan yang diperintahkan oleh tersangka, maka korban akan dilaporkan ke polisi karena masuk ke dalam grup konten dewasa di saat usianya masih di bawah umur. 

Akibat ancaman itu, korban menuruti permintaannya. Namun, ketika korban memperagakan adegan itu ternyata direkam oleh tersangka. 

"Dari rekaman itu digunakan tersangka untuk mengancam korban melakukan adegan berikutnya. Karena korban ketakutan videonya disebarkan, maka korban mau melakukan adegan kedua di bawah ancaman pelaku," kata Fajarini saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Senin (25/7/2022). 

Fajarini melanjutkan karena terus merasa diancam, korban lalu memblokir nomor pelaku.

Selanjutnya, karena kesulitan menghubungi korban, pelaku menghubungi ibu korban dimana nomornya sebelumnya didapatkan pelaku dari korbannya sendiri. 

"Dengan menggunakan video itu apabila dalam waktu 2 minggu korban tidak menghubungi pelaku dan meminta maaf maka video itu akan disebarkan ke lingkungan kerja maupun rumah ibu korban," ucapnya. 

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian pengancaman itu ke Polres Kulon Progo.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah diketahui keberadaannya, Polres Kulon Progo dibantu Polres Gresik melakukan penangkapan di rumah kontrakan pelaku pada 21 Juli.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kulon Progo

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebuah telepon genggam dan 19 lembar hasil tangkapan layar yang berisi ancaman tersangka akan menyebarkan video yang berisi konten pornografi

Disinggung adakah keterkaitan dengan kasus eksploitasi anak yang terjadi Bantul, Kapolres menyampaikan pihaknya sedang mendalami.

Bahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY juga akan memback up perkara ini. 

Kanit II Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Aditya Dwi Darmawan menambahkan dari hasil penyidikannya, ada 5 orang yang terdapat di dalam grup konten dewasa tersebut.

Untuk itu, polisi terus mendalami adakah korban lain yang masih di bawah umur turut dieksploitasi oleh tersangka. 

"Kami sedang mendalami lagi apakah alibinya pelaku cuma 1 orang ataukah orang lain, termasuk dugaan jual beli konten porno anak kecil," ucapnya. 

Sedangkan, polisi tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menyampaikan pengakuannya saat rilis kasus yang digelar oleh Polres Kulon Progo pada hari ini. 

Adapun, tersangka diancam hukuman sesuai pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 jo pasal 52 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45B jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi

Kapolres mengimbau kepada orangtua agar berhati-hati dan selalu memantau kegiatan anaknya saat memegang telepon genggam. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved