Berita Kriminal Hari Ini
Pemuda Magelang Dibekuk Polisi Atas Kepemilikan 12.900 Pil Yarindo
Tersangka berhasil diringkus setelah informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Srumbung sering terjadi jual beli narkoba .
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Lapora Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang pemuda berinisial FAP (20) warga Dusun Jombong , Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang berhasil diamankan petugas setelah didapati memiliki 12.900 pil Yarindo atau pil Sapi.
KBO Kasatres Narkoba, Polres Magelang , IPTU M. Honi Zulqirom mengatakan, tersangka berhasil diringkus setelah informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Srumbung sering terjadi jual beli narkoba .
"Kami pun melakukan penyelidikan, setelah keterangan yang dikumpulkan cukup dan mengarah ke tersangka. Kemudian, tersangka berhasil diamankan di rumah,"ujarnya.
Ia menambahkan, pil Yarindo dibeli oleh tersangka lewat online sebuah market place.
Baca juga: Cerita Pelajar Asal Mungkid Magelang Jual Beli Pil Yarindo Toplesan
Nantinya, pil-pil ini akan dijual kembali dan juga dipakai pribadi oleh tersangka.
"Tersangka kebetulan masih pemain baru, Namun demikian, dia mengedarkan sudah berlangsung selama 3-4 bulan.Saat membeli lewat online cara mengelabuinya yaitu dengan mengemasnya seperti makanan ikan hias, itu salah satu modus mereka ketika pembelian secara online," ucapnya.
Sementara itu dari 12.900 pil Yarindo, tersangka mengaku sudah menjual sebanyak 25 butir kepada pelanggan tetapnya.
"Jadi , ini (pil Yarindo) pembelian dari tiga bulan yg lalu dan belum sempat diedarkan, baru 25 yang terjual,"terangnya.
Sementara itu, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menuturkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba ini.
Karena, kepemilikan Pil Yarindo oleh tersangka FAP menjadi yang terbesar dibandingkan kasus yang pernah ditanganinya saat bertugas di wilayah Kabupaten Magelang .
"Dari beberapa kasus, ini yang paling banyak besar untuk barang buktinya. Sehingga, ini tidak akan berhenti di tersnagka kita akan telusuri terkait dari mana asal barang tersebut, bagaimana dia bertransaksi terhadap penjual,serta akan telusuri siapa saja yang mengkonsumsinya,"ujarnya.
Adapun untuk proses yang lebih dalam, lanjutnya, pihaknya akan melibatkan stake holder terkait yakni Badan Narkoba Provinsi (BNP).
Agar, peredaran psikotropika dan obat telarang bisa diputus mata rantaianya.
Baca juga: Pelajar di Magelang Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 2.004 Pil Yarindo
"Sehingga, kejadian ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Magelang,"terangnya.
