Berita DI Yogyakarta Hari Ini

KPK Umumkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

KPK telah menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida , Kota Yogyakarta .

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida , Kota Yogyakarta .

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut :

EW PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada saat itu.

SGH, Direktur Utama PT AG  dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan9 Agustus 2022," kata Ali Fikri, kepada Tribunjogja.com , Kamis (21/7/2022).

Dijelaskan EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Untuk SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sementara tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," jelasnya. 

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida mulai mencuat kepublik pada November 2020 silam.

Sejak itu KPK mulai intens melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk para saksi yang kini telah ditetapkan tersangka. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved