Berita Jogja Hari Ini

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan stadion Mandala Krida, Kota Yogy

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

Empat orang saksi dipanggil KPK pada hari ini, Senin (4/7/2022) untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Entry By Name Peparda DIY Mulai Dilakukan, Cabor Tenis Kursi Roda Gagal Ditandingkan

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Empat saksi itu antara lain, ANT selaku pihak swasta, SS sebagai Tenaga Ahli PT E, TH selaku koordinator PT DMI, dan TW selaku notaris PPAT.

Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.

Kendati demikian, KPK hingga kini belum bisa memberikan informasi spesifik perihal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

Baca juga: Peneliti UGM: Patwal Tak Dibenarkan Kawal Bus Pariwisata yang Cari Prioritas Kelancaran Jalan Saja

Sejauh ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Sleman dan Kantor PT A di Sleman, pada Kamis (18/2/2021) silam.

Dari dua lokasi tersebut, KPK menemukan dokumen penting terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Dari 2 lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Ali, Jumat (19/2/2021) silam. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved