Gugatan Uji Materi UU Narkotika untuk Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika yang salah satunya diajukan oleh Santi Warastuti

Editor: Joko Widiyarso
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika yang salah satunya diajukan oleh Santi Warastuti, seorang ibu yang anaknya menderita Cerebral Palsy. 

Masih ada legislative review

Menurut Arsul, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh, yakni melalui mekanisme legislative review di DPR.

"Ya jalan lain itu legislatif review. Ditolak itu kan judicial review dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).

Arsul menyatakan keputusan MK yang menolak uji materi, khususnya pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Narkotika itu tidak bisa dirubah, karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy, kebijakan hukum yang terbuka.

Artinya, hal itu dikembalikan pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Kalau pembentuk Undang-undang sepakat memutuskan ya boleh diubah," ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi PPP ingin merelaksasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis, namun dengan aturan yang ketat.

"Tetapi harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi," ucap Wakil Ketua MPR RI itu. (Tribun Network/git/mam/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved