Berita Sleman Hari Ini
Pengusaha Skuter Listrik di Kaliurang Sleman Diminta Ikut Partisipasi Jaga Keselamatan Wisatawan
Skuter listrik atau otoped di kawasan Kaliurang, Hargobinangun, Sleman dipastikan masih diperbolehkan beroperasi. Namun, pengusaha yang menyewakan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Skuter listrik atau otoped di kawasan Kaliurang, Hargobinangun, Sleman dipastikan masih diperbolehkan beroperasi.
Namun, pengusaha yang menyewakan kendaraan skuter berpenggerak motor listrik itu diminta ikut bersama-sama berpartisipasi dalam menjaga keselamatan wisatawan yang menyewa otoped.
Sebab, saat akhir pekan, kawasan di seputar lereng Merapi itu ramai pengunjung.
Baca juga: DPC Partai Demokrat Bantul Targetkan Perolehan 1 Fraksi di Bawah Kepemimpinan Ketua Baru
"Otoped di kawasan Kaliurang, ya boleh saja. Tak apa- apa. Tapi di Kaliurang sana kan kalau musim liburan, banyak moda lain. Seperti Jip, kendaraan pribadi, otoped kemudian ATV. Jadi saya harap pengelola mau menjaga ketertiban. Kalau dia menyewakan kendaraannya ya harus mau berpartisipasi dalam keselamatan," kata Kabid Angkutan dan Keselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Marjana, Rabu (20/7/2022).
Ikut berpartisipasi dalam keselamatan, menurut Marjana, misalnya dengan cara menempatkan petugas jaga di jalur-jalur yang dilalui dan dianggap membahayakan.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya insiden. Sebab, kawasan Kaliurang yang merupakan destinasi wisata favorit di Bumi Sembada ini tiap akhir pekan selalu ramai dipadati wisatawan.
Pihaknya bersama Dinas Pariwisata Sleman, Pemda DIY maupun paguyuban pengusaha otoped sebenarnya pernah membahas ketentuan penggunaan skuter listrik di kawasan Kaliurang.
Bahkan, sempat dibuatkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) soal itu. Namun, hingga saat ini memang belum final terkait detail jalur otoped di Kaliurang.
"Di Kaliurang itu kan ada juga jalan Provinsi, terutama yang menuju ke Tlogo Putri ya. Itu yang sebenarnya perlu jadi perhatian. Kami berkoordinasi dengan Provinsi," kata dia.
Otoped di Kaliurang, Sleman dinilai perlu dibuatkan jalur resmi. Tujuannya, agar tidak menggangu lalu lintas.
Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito sebelumnya mengatakan, sembari menunggu aturan resmi, masyarakat yang memiliki usaha jasa skuter listrik di Kaliurang itu, kini telah membentuk Paguyuban dan menentukan jalur yang disepakati bersama.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan SDM Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, Pemkot Yogya Gelar Sekolah Demokrasi
Termasuk ketentuan penggunaan otoped. Salah satunya hanya boleh digunakan anak di atas 15 tahun.
"Otoped juga dilarang berboncengan. Satu otoped hanya boleh untuk satu orang. Sudah ada SOP- nya," kata dia.
Amin mengatakan, jalur otoped di Kaliurang sudah di tata. Di antaranya, dilarang melintasi jalur yang ramai kendaraan bus wisatawan.
Hanya diperbolehkan melintas di jalur-jalur tertentu. Itu pun dilarang melaju terlalu ke tengah.
Ketentuan itu disepakati paguyuban supaya memberikan rasa aman, dan nyaman kepada sesama pengguna jalan.
"Jalur yang sering dilewati bus bus besar tidak diperbolehkan," ujar Amin.
Menurut dia, saat ini ada sekitar 300-an otoped yang beroperasi di Kaliurang. (rif)