Larangan Skuter Listrik

Jangan Bingung! Ini Beda Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Sepeda Motor Listrik, Otopet & Hoverboard

Simak perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik, otopet, dan hoverboard berikut ini. Walaupun tampak serupa, tapi beda, lho.

Tayang:
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
DOK. Ebay, Shopee, Tokopedia
Jangan Bingung, Ini Beda Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Sepeda Motor Listrik, Otopet & Hoverboard 

TRIBUNJOGJA.COM - Baru-baru ini, pemerintah daerah di Indonesia sedang gencar mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan listrik.

Seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan larangan penggunaan skuter listrik.

Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Selasa (12/7/2022)
Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Selasa (12/7/2022) (Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie)

Awalnya, larangan itu hanya berlaku di kawasan Tugu Jogja, Jalan Malioboro, dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. 

Namun, kini skuter listrik resmi dilarang di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. 

Menurut pihak Pemkot Yogyakarta, larangan penggunaan skuter listrik diberlakukan demi keselamatan pengendara jalan raya, pejalan kaki, dan pengendara skuter listrik.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, Selasa (19/7/2022), publik sempat ramai gara-gara adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Ini Aturan Resmi dan Wilayah yang Diizinkan untuk Operasional Sepeda dan Skuter Listrik

Larangan tersebut diberlakukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak kepolisian di sana mengatakan, anak-anak di bawah umur kerap mengendarai sepeda listrik di jalan raya. 

Selain itu, para pengendara sepeda listrik disebut tidak memakai helm dan melaju dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam.

Hal tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan lain. Karenanya, diberlakukan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Tidak hanya di Sulsel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga memberlakukan aturan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dengan alasan sama.

Baca juga: KALA Petugas dan Pengelola Skuter Listrik Kucing-kucingan di Malioboro

Perbedaan Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Motor Listrik, Otopet, dan Hoverboard

Mungkin Anda masih bingung, sebenarnya apa perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik, otopet, dan hoverboard.

Nah, berikut adalah definisi skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik, otopet, dan hoverboard berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

1. Skuter Listrik

Foto ilustrasi skuter listrik
Foto ilustrasi skuter listrik (DOK. Tokopedia)

Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki ukuran roda kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih, yang dilengkapi dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan atau pedal, yang digerakan dengan kaki dan atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak listrik.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved