Berita Bantul Hari Ini

Pemda DIY Pasang Plang Larangan Mendirikan Bangunan di Lokasi yang Diterjang Gelombang Tinggi

Usai diterjang gelombang tinggi, pemerintah daerah memasang plang larangan mendirikan bangunan di Pantai Depok.

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Plang larangan mendirikan bangunan di lokasi yang sebelumnya diterjang gelombang tinggi di Pantai Depok 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Usai diterjang gelombang tinggi, pemerintah daerah memasang plang larangan mendirikan bangunan di Pantai Depok.

Sebelumnya beberapa warung semi permanen yang menjorok ke pantai atau yang berada di selatan warung lesehan permanen, roboh diterjang air laut. 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih memaparkan pada Sabtu (16/7/2022) sekitar 08.00 pagi terjadi gelombang pasang yang cukup besar sehingga menghempaskan beberapa warung non permanen di pinggiran pantai Depok. 

Hingga saat ini gelombang pasang terpantau masih dalam kategori tinggi dan pihaknya telah melakukan pendataan dampak gelombang pasang. 

Baca juga: Gibran dan Misi Memajukan Kota Solo 

"Beberapa warung non permanen milik 7 orang warga roboh, dengan estimasi kerugian masing-masing warung Rp 5 juta. Di samping itu ada sarana prasarana perikanan tangkap yang rusak, antara lain perahu katirnya patah, dan ada perahu badannya bocor akibat benturan ketika air laut meluap yang diperkirakan kerugian mencapai Rp 2,5 juta," ujarnya saat di Pantai Depok, Selasa (19/7/2022).

Sebagai antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, saat ini sudah terpasang plang larangan mendirikan bangunan.

Plang ini ditancapkan di tempat bangunan semi permanen yang sebelumnya berdiri. 

Terkait hal tersebut, Bupati menyatakan bahwa ini respon sementara dari pemerintah karena dalam beberapa hari ini menurut BMKG gelombang pasang masih akan terjadi. 

"Karena itu perlu dilakukan tindakan sementara seperti itu. Tidak ada larangan apapun kecuali di tempat-tempat yang sudah kita pasangi (plang dilarang mendirikan bangunan)," ungkapnya.

"Tindakan jangka panjangnya ya penataan secara umum. Mungkin saja beberapa bangunan ini harus kita tarik mundur semuanya sekitar 200 meter dari garis sempadan laut. Agar semuanya nyaman, baik wisatawan dan pedagang," tandasnya. 

Baca juga: Kisah Joko Gelontor Rp2,8 M untuk Perbaikan Jalan: Hanya Sekadar Ingin Berbagi

Sementara terkait adanya larangan tersebut, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Bahari, Sutarlan menyatakan bahwa warga masih diperbolehkan berjualan, hanya saja tidak boleh mendirikan bangunan semi permanen seperti sebelumnya. 

"Kalau jualan saya kira masih (diperbolehkan) tapi tidak permanen, seperti jualan pakai payung tidak masalah," ungkapnya.

Ia sendiri tak dapat melarang warga masyarakat menghentikan usahanya, karena itu adalah mata pencaharian masyarakat dalam menangkap peluang potensi pariwisata di Pantai Depok. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved