Berita Kulon Progo Hari Ini

Sempat Buron 4 Tahun, Pelaku Curat di Kulon Progo Ditangkap Polisi di Terminal Tanjung Pura Jabar

Polres Kulon Progo akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NT alias kampul (29)

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
NT alias Kampul (29) pelaku curat yang sempat menjadi buronan polisi selama 4 tahun dibawa ke Mapolres Kulon Progo. Warga Dusun Sangon I, Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap itu diamankan ketika sedang bekerja sebagai kernet bus di Terminal Tanjung Pura, Jabar 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NT alias Kampul (29) pada Jumat (15/7/2022). 

Pelaku diamankan setelah menjadi buronan polisi selama empat tahun. 

Penangkapan dilakukan ketika warga Dusun Sangon I, Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap itu sedang bekerja sebagai kernet bus metro mini jurusan Karawang - Cikarang. 

Dalam rangka penangkapan, polisi sebelumnya telah meluncurkan tim buser untuk mendalami keberadaan pelaku.

"Keberadaan pelaku berhasil ditemukan di Terminal Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat. Kemudian kita lakukan pembuntutan. Pada 15 Juli, polisi mengirimkan lagi tim buser untuk melakukan penangkapan," terang Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo Senin (18/7/2022). 

Dijelaskan Jeffry, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi pada 30 November 2018.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban berinisial T untuk meminta uang dengan memaksa dan memukul korban. 

Pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp300.000 dan telepon genggam milik korban. 

"Waktu itu, pelaku tidak hanya NT melainkan ada pelaku lain berinisial DP (21) warga Purworejo, Jawa Tengah. Namun, DP langsung berhasil diamankan lalu diproses hukum bahkan sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Sedangkan NT usai kejadian melarikan diri dan menjadi target operasi curat progo," kata Jeffry. 

Selanjutnya, usai penangkapan, pelaku NT sekarang ini sudah dibawa ke Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved