Berita Kriminal
Oknum TNI dan Polri Terlibat Peredaran Gelap Narkotika, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Ada tiga orang oknum anggota TNI serta satu orang oknum anggota Polri terlibat dalam praktik peredaran barang haram tersebut.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Kenedy mengaku, pihaknya masih melakukan penanganan terhadap oknum anggota Polri dan seorang warga sipil tersebut.
"Kita masih dalam penanganan karena ini mereka sama-sama sebagai kurir di daerah Riau itu. Kita masih dalam pemeriksaan dan pengembangan untuk jaringan selanjutnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
( tribunnews )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Oknum TNI-Polri Penyelundup Sabu dan Ganja hingga Terancam Hukuman Mati