Polda DIY Bongkar Sindikat Pedofilia

Sindikat Penjahat Cabul di Medsos Digulung Polda DIY, Modus Telepon Bocah Perempuan Lalu Diajak VCS

Tersangka kasus video call seks (VCS) yang menyasar bocah di bawah umur yang diungkap oleh jajaran Polda DIY bertambah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Petugas menunjukkan alat bukti kejahatan cabul yang dilakukan FAS di Mapolda DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tersangka kasus video call seks (VCS) yang menyasar bocah di bawah umur yang diungkap oleh jajaran Polda DIY bertambah.

Total ada delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh polisi dalam kasus ini, di mana tujuh tersangka merupakan hasil dari pengembangan pengakuan tersangka utama yakni FAS (27) alias Bendol.

FAS diringkus oleh polisi di wilayah Klaten pada 22 Juni lalu.

Dari keterangan FAS, polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya.

Ketujuh tersangka tersebut diringkus di waktu dan lokasi berbeda.

Mulai dari Klaten, Lampung, Semarang, Madiun, Karawang, Kalimantan Selatan serta Kalimantan Tengah.

Belum diketahui secara jelas peran dari masing-masing pelaku dalam kejahatan ini.

Polisi baru akan mengungkap peran dari masing-masing pelaku dalam konferensi pers yang akan dilaksanakan sore ini.

"7 ditangkap. Jadi totalnya 8 tersangka. Termasuk FAS," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (13/7/2022). 

Meski sudah mengamankan delapan tersangka, polisi, kata Yulianto, masih melakukan pengembangan.

Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.

"Masih dikembangkan. Keterangan lengkapnya nanti dirilis ya," kata dia.

Baca juga: Polda DIY Kembali Ringkus 7 Tersangka Kasus Pornografi pada Anak, Ditangkap Terpisah di 6 Provinsi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY berhasil mengamankan FAS, 27 tahun di Klaten, Jawa Tengah.

Ia diduga adalah penjahat cabul yang bergerilya mencari korban anak melalui media sosial.

Sejak bulan Mei 2022, setidaknya sudah ada 4 anak perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban diajak melakukan video call seks (VCS), 3 di antaranya berada di Sedayu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved