Berita Kriminal Hari Ini
Polda DIY Tangkap 7 Tersangka Lain Predator Seksual Anak
Peran masing-masing tersangka adalah admin sekaligus anggota yang saling mengunggah materi pornografi anak.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami dan mengembangkan kasus predator seksual dengan korban mayoritas anak.
Hasil pengembangan dari pelaku FAS alias Bendol (27) yang ditangkap 22 Juni di Klaten, polisi kemudian bergerak menangkap tujuh tersangka lainnya.
Mereka tergabung dalam dua grup (dari 10 grup WhatsApp-red) yang diikuti oleh Bendol.
Mirisnya, peran masing-masing tersangka adalah admin sekaligus anggota yang saling mengunggah materi pornografi anak.
Direktur Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengungkapkan hasil penyidikan melalui scientific crime investigation di laboratorium digital forensik ditemukan ada 10 grup yang diikuti oleh pelaku FAS.
Baca juga: Orangtua Harus Waspada, Penjahat Cabul Sasar Anak Perempuan Usia 10 Tahun Lewat Medsos
Grup tersebut aktivitasnya adalah mengunggah gambar dan video bermuatan pornografi sekaligus menyebar nomor- nomor telepon anak sebagai calon korban.
"Ada 10 grup. Tapi kami mengerucut pada 2 grup yang paling aktif mengirim image, video dan gambar dengan objek korbannya adalah anak-anak," kata Roberto, di Mapolda DIY Rabu (13/7/2022).
Dua grup dengan aktivitas berbagi konten pornografi itu diberi nama "GCBH" dan "BBV".
Dari dua grup tersebut ada tujuh tersangka yang dilakukan penegakan hukum, antara lain DS.
Dia adalah orang yang membuat grup GCBH sekira 21 Desember 2021 lalu.
Ia juga yang membagikan tautan link ke media sosial Facebook agar bisa saling terhubung di dalam grup WhatsApp.
Selanjutnya, SD adalah admin dari grup.
Lalu, AR, DD dan ABH.
Mereka adalah anggota grup GCBH yang mengunggah sekaligus membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.
Adapun di grup BBV, polisi menangkap dua tersangka, yaitu AR dan AN.
Keduanya adalah anggota grup yang mengunggah sekaligus membagikan konten bermuatan pornografi.
Ke-7 tersangka ditangkap secara terpisah di 6 Provinsi, antara lain di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
"Proses penangkapan dimulai sejak 24 Juni dan dua hari lalu," kata dia.
Para tersangka disangka atas pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di samping itu, dijerat juga dengan UU tindak pidana kekerasan seksual (PKS) nomor 12 tahun 2022.
Baca juga: Pedofilia Cabul Incar Anak Lewat Video Call, Sosiolog : Perlu Parenting Smartphone untuk Orang Tua
Roberto mengungkapkan, pihaknya berupaya agar para tersangka bisa mendapat hukuman maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menyadari bahwa tindakan yang dilakukan salah.
Hingga kini, kasus kejahatan pornografi pada anak tersebut masih terus didalami.
Polda DIY berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan melibatkan Kementerian, KPAI, dan berkoordinasi dengan Bareskrim maupun Federal Bureau Investigation (FBI) melalui satuan tugas violent crimes against children yang dibentuk untuk menanggulangi kejahatan terhadap anak.
Selain itu, menghubungi aplikator meta.inc pemilik aplikasi facebook dan whatsapp.
Sebab, masih ada delapan grup yang masih dikembangkan.
"Dari grup WhatsApp ini, proses kami kembangkan lagi di delapan grup lain, diperkirakan masih ada tujuh calon tersangka yang masih dalam pengejaran di beberapa wilayah," kata Roberto.
Pihaknya hingga kini masih menganalisa mengenai sumber pertama nomor-nomor calon korban yang disebar di grup oleh para pelaku.
Waka Polda DIY , Brigjen Pol R. Slamet Santoso menyampaikan, modus operandi kejahatan pornografi terhadap anak dengan memanfaatkan media sosial ini merupakan ancaman.
Kejahatan ini, menurut dia, terhubung lintas Provinsi bahkan tidak menutup kemungkinan lintas negara.
Ia mengaku akan mengejar terus dan mengembangkan perkara ini dengan melibatkan kerjasama jaringan FBI.
Baca juga: Sindikat Penjahat Cabul di Medsos Digulung Polda DIY, Modus Telepon Bocah Perempuan Lalu Diajak VCS
"Karena kita menyadari bahwa tumbuh kembang anak akan mempengaruhi bangsa ini sampai beberapa puluh tahun ke depan. Mungkin saat ini mereka anak. Tapi 15 sampai 20 tahun ke depan akan menjadi pemimpin bangsa. Karena itu, kami tetap tidak bisa bekerja sendiri untuk mengungkap jejaring ini. Kami terima kasih atas dukungannya. Ini butuh kerja bersama-sama," kata dia.
Sementara itu, Wakajati DIY, Rudi Margono mengatakan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap perkara tindak pidana pornografi terhadap anak ini.
Menurut dia, saat ini masih penyidikan dan pemberkasan masih terus berjalan di Kepolisian dan Kejaksaan akan mendorong dan berupaya maksimal mengenai alat bukti secara formil dan materil maupun koordinasi dalam pemeriksaan berkas perkara.
"Kami akan tetap berkoordinasi. Kami memberi perhatian khusus. Karena menyangkut masa depan, tidak hanya anak- anak, tapi kejahatan ini sangat merusak moral. Kalau bisa jaringan ini diungkap dan disisir satu persatu, yang berkaitan modus dan sebagainya. Prinsipnya kami mendukung, kolaborasi dan sinergi semoga ke depannya bisa ada efek jera untuk pelaku yang akan datang," kata dia.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polda-DIY-Tangkap-7-Tersangka-Lain-Predator-Seksual-Anak.jpg)