Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemkot Yogyakarta Utamakan Langkah Persuasif Cegah Keberadaan Skuter Listrik di Malioboro
Pemkot Yogyakarta mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi keberadaan persewaan skuter listrik ilegal di kawasan Tugu Yogyakarta dan Maliobo
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi keberadaan persewaan skuter listrik ilegal di kawasan Tugu Yogyakarta dan Malioboro.
Sebelumnya, Pemda DIY telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY soal pelarangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi dengan merujuk Permenhub No 45/2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Meski dilarang, Pemkot Yogyakarta tak akan menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur soal pemberian sanksi bagi pelanggar.
Baca juga: Tol Yogyakarta-Bawen Dilengkapi Terowongan, Tol Yogyakarta-Solo Punya Jalur Sepeda
"Yang penting bagaimana keterpaduan penanganan kota dan provinsi punya kewajiban mengawal kawasan sumbu filosofis yang akan diajukan menjadi warisan budaya dunia," terang Penjabat Wali Kota Yogyakarta , Sumadi, Rabu (13/7/2022).
Sumadi menjelaskan, saat ini pemerintah setempat tengah berfokus menata sumbu filosofi karena kawasan itu akan diusulkan menjadi warisan budaya dunia tak benda.
Bahkan pada Agustus mendatang, tim dari UNESCO dijadwalkan meninjau langsung kawasan Malioboro.
Masyarakat pun diminta berpartisipasi dalam upaya pengusulan itu dengan turut menjaga kenyamanan maupun keamanan pengunjung.
Sebab, dampak positif dari penetapan warisan budaya dunia juga akan dirasakan masyarakat luas.
"Kami sangat berharap dan mengimbau kepada pihak-pihak yang punya usaha skuter itu, yang sudah jelas dilarang tapi masih nekat, dengan sadar hatinya lah. Tidak usah kucing-kucingan dengan petugas karena ini untuk kepentingan bersama," katanya.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Nasional, Pemerintah Kirim 4.085.586 Eksemplar Buku ke Daerah 3T
Saat ini pihaknya berencana mengarahkan operasional skuter listrik ke kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta.
Hanya saja kebijakan itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut mengingat kondisi ruas jalan di Kota Yogya yang tergolong sempit.
Keberadaan skuter listrik pun dikhawatirkan bakal mengganggu pengguna jalan terutama di kawasan padat lalu lintas.
"Sebetulnya tidak hanya di Kotabaru, tapi bisa di wilayah yang di jalan yang terlalu ramai. Di seputaran Kotabaru beberapa space kan memang agak ramai. Kemudian di Mandala Krida di halamannya kan sebenarnya juga memungkinkan," paparnya. (tro)