Berita Jogja Hari Ini

Skuter Listrik Masih Marak di Malioboro, Satpol PP DIY Bakal Pasang Rambu Pelarangan

Hal itu menyikapi masih bermunculannya jasa persewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta, termasuk di Malioboro

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Selasa (12/7/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan  memasang rambu-rambu larangan skuter listrik atau otoped dari kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Hal itu menyikapi masih bermunculannya jasa persewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis, meski pemerintah setempat telah memberlakukan pelarangan.

"Saya lagi koordinasi dengan Pemkot Yogya karena selama ini tidak ada tanda-tanda semacam rambu-rambu di sepanjang Malioboro yang menyatakan di kawasan itu dilarang skuter listrik dan otoped," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, rambu-rambu larangan tersebut rencananya akan dipasang mulai minggu depan.

Dengan demikian pengunjung dan wisatawan bisa mengetahui informasi terkait larangan tersebut.

Noviar melanjutkan, pihaknya tak bisa menindak tegas para pelanggar aturan.

Karena mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo, tak mengatur secara khusus soal sanksi

Akibatnya penertiban skuter listrik masih mengalami kendala saat ini.

Banyak pengelola persewaan skuter listrik yang bersikukuh tidak mau pindah dari Tugu hingga Titik Nol.

Mereka berdalih tidak ada dasar hukum yang melarang mereka.

Pengelola skuter listrik pun sering kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP ataupun Dishub Kota Yogyakarta. Mereka sering beroperasi diluar jam-jam pengawasan petugas.

"Kalau petugas datang, mereka menyimpan otoped dan skuter listriknya, tapi ketika kita pergi mereka keluarkan lagi semuanya. Selalu sistemnya kucing-kucingan. Kita kan tidak bisa menunggu 24 jam, mereka memanfaatkan waktu yang tidak ada Satpol PP nya," paparnya.

Karenanya Noviar berharap adanya regulasi yang detil bisa segera digulirkan Pemkot Yogyakarta melalui Peraturan Walikota (Perwal).

Dengan demikian regulasi baru tersebut bisa menjadi dasar hukum dalam penanganan maupun penindakan skuter listrik.

"Saya minta agar dilakukan pembuatan regulasi entah bentuknya perwal atau perda kota," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved