Berita Magelang Hari Ini

1.993 PPPK di Pemkab Magelang Jalani Orientasi Pengenalan Nikai dan Etika

PPPK di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang tahun 2022 menjalani masa orientasi pengenalan nilai dan etika bagi PPPK angkatan II

dok.istimewa/pemkab magelang
Bupati Magelang Zaenal Arifin saat memberikan pengarahan pada orientasi pengenalan nilai dan etika secara virtual pada instansi pemerintah Kabupaten Magelang PPPK, Selasa (12/07/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang tahun 2022 menjalani masa orientasi pengenalan nilai dan etika bagi PPPK angkatan II, Selasa (12/07/2022).

Orientasi pengenalan nilai dan etika ini digelar secara virtual, diikuti sebanyak 1.993 orang yang terdiri dari unsur pendidikan dan terbagi menjadi dalam 8 kali angkatan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, melaporkan tujuan kegiatan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK adalah sebagai pengenalan tugas dan fungsi ASN 

"Selanjutnya diharapkan PPPK mampu mengaktualisasikan nilai dasar ASN yang berakhlak, serta dapat menjalankan tugas yang menjadi kewajibannya," katanya, Selasa (12/07/2022).

Sementara itu,  Bupati Magelang Zaenal Arifin saat memberikan materi jam pimpinan secara virtual mengatakan, PPPK memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan prmerintahan dan pembangunan.

"Juga dituntut memiliki kompetensi yang dicerminkan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara,"terangnya.

Ia menjelaskan, kegiatan orientasi PPPK  untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika.

Serta, pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan budaya organisasi pemerintah supaya nantinya mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

"Saat ini apa yang menjadi harapan saudara menjadi Aparatur Sipil Negara sudah terlaksana, untuk itu mulai sekarang saudara wajib membuat target dan rencana kerja yang nanti dinilai oleh Tim Penilai Kinerja sebagai bahan evaluasi,"tegasnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa sesuai dengan ketentuan, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.

Sementara untuk penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN, sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama.

Dengan status pekerjaan sebagai PPPK diharapkan mampu bekerja secara profesional dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, artinya PPPK harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

"Sebagai abdi negara, saudara harus menjadi aparatur yang mempunyai integritas, professional, jujur dan antikorupsi serta sebagai abdi masyarakat, saudara harus bisa menjaga sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan norma sosial, norma agama dan aturan pemerintah," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved