Berita Jogja Hari Ini
Skuter Listrik Kembali Muncul di Kawasan Malioboro, Satpol PP DIY Bakal Pasang Rambu Larangan
Banyaknya skuter listrik yang lalu lalang di kawasan Malioboro disinyalir karena saat ini masih dalam suasana libur sekolah.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro kembali marak dijumpai, meski surat keputusan pelarangan beroperasi telah dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Banyaknya skuter listrik yang lalu lalang di kawasan Malioboro disinyalir karena saat ini masih dalam suasana libur sekolah.
Upaya penegakan Perda pun akan dilalukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
Mereka berencana memasang rambu peringatan larangan skuter di kawasan Malioboro.
Dalam sepekan terakhir, terpantau para wisatawan masih bermain skuter listrik di kawasan Malioboro.
Semestinya pelarangan penggunaan skuter listrik di Malioboro sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Selain memasang rambu pelarangan, pihak Satpol PP DIY berencana menemui beberapa pemilik toko di sepanjang kawasan Malioboro dan Ahmad Yani.
Satpol PP rencananya juga akan menemui Perkumpulan Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani (PPMAY), guna ikut membantu melakukan pengawasan.
"Mungkin pekan depan kami akan bertemu dengan PPMAY dan beberapa pihak, kira-kira bisa enggak kita bersama-sama membantu mengawasi," kata kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Senin (11/7/2022).
Pemanggilan terhadap pemilik persewaan sudah dilakukan, tetapi mereka menyampaikan berbagai alasan terutama faktor ekonomi sehingga masih ada yang beroperasi.
Begitu pula dengan teguran pada penyewa dan pemilik persewaan pun sudah dilakukan.
Akan tetapi ketika petugas sudah tidak berada di lokasi kemudian mereka beroperasi kembali.
Oleh karena itu dalam waktu dekat ini, rencananya akan dipasang tanda larangan menggunakan skuter listrik maupun sepeda listrik di sepanjang Malioboro.
"Kami berharap pengawasan bisa dilakukan bersama-sama, misalnya Satpol PP tidak ada di sana ya semua pihak diharapkan ikut menegur termasuk pihak toko, karena sudah ada tanda larangan" ungkapnya.
Bentuknya berupa spanduk dan sejenisnya yang menginformasikan tidak boleh mengendarai skuter, sepeda listrik di Malioboro.