Berita Kriminal Hari Ini

Orangtua Harus Waspada, Penjahat Cabul Sasar Anak Perempuan Usia 10 Tahun Lewat Medsos

Dari pelaku, polisi menguak dugaan jaringan kejahatan cabul dalam grup facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WhatsApp.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Reberto G.M Pasaribu didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP FX Endriadi menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022) 

Celah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku karena cukup mudah.

Tinggal mengubah identitas di profil media sosial, lalu memasang foto wajah yang dikehendaki. 

"Anak-anak umur 10 tahun, mereka belum bisa mendapatkan pengetahuan yang cukup dan tidak didampingi oleh orang tua. Ini bisa menjadi calon-calon korban dari kejahatan-kejahatan itu," kata Roberto. 

Jajarannya bekerjasama dengan Biro Psikologi Polda DIY untuk mengetahui kepribadian dan psikologi dari pelaku.

Hasilnya, didapati bahwa pelaku secara sadar melakukan kejahatan pornografi itu. Motifnya demi kepuasan hasrat seksual.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar UU pornografi, dan UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Dalam perkara ini, Petugas kepolisian juga berkoodinasi dengan psikolog serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk membantu proses pemulihan mental terhadap korban yang telah dihubungi oleh pelaku. 

"Setidaknya kita menjamin bahwa secara psikologi kondisi keguncangan kejiwaannya tidak berpengaruh terhadap proses pertumbuhan mental. Ini adalah suatu upaya kepolisian melindungi anak-anak sebagai aset bangsa," kata dia. 

Baca juga: Guru Silat Pakai Jurus Cabul Berulang Kali, Muridnya Hamil Tujuh Bulan

Gandeng FBI

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk menuntaskan perkara ini.

Sebab, hasil pengembangan barang bukti digital yang disita dari pelaku FAS, ternyata petugas menemukan 10 grup WhatsApp.

Di mana masing-masing grup beranggotakan 250 member.

Grup ini yang menyebarkan video, foto, hingga nomor telepon calon target.

Lebih mencengangkan lagi, ternyata ada satu grup facebook beranggotakan 91.000 member yang juga mentransmisikan foto sekaligus video bermuatan pornografi.

Petugas telah mengumpulkan sedikitnya 3.800 foto dan video yang beredar di dalam grup tertutup itu. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved