Sleman
Lanjutan Proses Hukum Pemicu Bentrok di Kawasan Babarsari Sleman
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melanjutkan proses hukum kasus penganiayaan di tempat hiburan di Caturtunggal, Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melanjutkan proses hukum kasus penganiayaan di tempat hiburan di Caturtunggal, Sleman. Kasus itu adalah awal pemicu ketegangan antar kelompok yang sempat membuat kawasan Babarsari dan sekitarnya memanas beberapa waktu lalu.
Polda DIY terakhir menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua lokasi kejadian itu.
"Kami telah menetapkan lima tersangka. TKP di Seturan 2 tersangka dan sudah kami tahan."
• Sejumlah Tokoh Sepakat Damai di Polda DIY, Proses Hukum Kasus Babarsari Tetap Jalan
"Kemudian, untuk TKP perumahan Jambusari 3 tersangka. 2 tersangka kami tahan, dan 1 (tersangka) masih dalam pengejaran dan pencarian," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY juga masih melakukan pengembangan dan mendalami peristiwa kekerasan yang menyebabkan sedikitnya enam korban
luka-luka, yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Seturan, Caturtunggal dan Perumahan Jambusari, Ngemplak, Kabupaten Sleman, beberapa waktu lalu.
Dua peristiwa kekerasan penganiayaan di muka umum yang terjadi di tempat hiburan di Seturan dan perumahan Jambusari saling terhubung.
Ade menceritakan, jika diruntut dari urutan waktu dan kejadian, maka rentetan kasus kekerasan tersebut dimulai dari tempat hiburan di Seturan.
Kala itu, korban berinisial E bersama beberapa temannya sedang berada di tempat hiburan itu kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku.
Akibat keributan itu mengakibatkan sejumlah peralatan rusak.
Di antaranya, kaca pecah, komputer rusak dan satu karyawan ditampar. Selain itu, ada tiga orang mengalami luka.
Di antaranya luka di lengan kanan, dada dan juga pinggul.
Dalam peristiwa ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, RB alias D dan JNEE alias O.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Antara lain, tersangka RB berperan membuat keributan dengan cara mendorong korban.
Ia juga diduga membawa sebilah parang sepanjang 40 cm kemudian membacok korban mengenai bahu kanan.
Sedangkan tersangka JNEE berperan menusuk korban. Ada yang mengenai dada, tangan dan pinggang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Lanjutan-Kasus-Hukum-Pemicu-Ketegangan-di-Kawasan-Babarsari-Sleman.jpg)