Aturan Wajib Booster

Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Naik Pesawat, Kereta Api, Kapal dan Kendaraaan Wajib Vaksin Booster

Mulai 17 Juli mendatang, setiap orang yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal dan kereta api wajib sudah divaksin booster.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Seorang penumpang pesawat sedang mengakses pelayanan vaksinasi booster yang digelar di Lantai Mezanine Gedung Penghubung Sisi Barat Bandara YIA. Pelayanan ini diperuntukkan bagi penumpang yang mudik menggunakan transportasi udara. Dibuka mulai pukul 09.00 WIB-13.00 WIB. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali merubah aturan perjalanan orang di dalam negeri.

Mulai 17 Juli mendatang, setiap orang yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal dan kereta api wajib sudah divaksin booster.

Kebijakan terbaru pemerintah soal aturan perjalanaan orang di dalam negeri yang akan menggunakan moda transportasi udara, laut dan kereta api ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Dalam SE nomor 21 tahun 2022 ini, salah stunya memuat aturan bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi pesawat, kapal, kereta api dan kendaraan umum atau pribadi wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif tes RT-PCR.

Baca juga: Vaksinasi Dosis Ketiga Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Pemda DIY: Minat Booster Diharapkan Meningkat

Berikut ini aturan lengkap yang tertuang dalam SE nomor 21 tahun 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota seperti yang dikutip dari Tribunnews.com :

1. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

3. Masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

4. Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19

5. Bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

6. Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved