Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Satpol PP DIY Setorkan Hasil Penegakan Yustisi dan Non Yustisi Januari-Juni 2022
Satpol PP DIY telah menyetorkan hasil penindakan yustisi dan non yustisi.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak awal tahun sampai dengan Juni 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyetorkan hasil penindakan yustisi dan non yustisi.
Jumlah nominal yang disetorkan ke kas daerah dari dua operasi itu mencapai Rp 10.000.050.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY Nur Hidayat memyampaikan, penegakan perda dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16/2018 pada pasal 20 diamanatkan bahwa dalam bertugas Satpol PP harus selalu menjunjung tinggi hak azasi manusia (HAM), tidak diskriminatif ,selalu menjung etika dan norma agama dan mendorong persatuan NKRI.
"Sementara peraturan yg ditegakkan antara lain perda 2/2017 tentang ketertiban ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, lalu perda 6/2010 tentang irigasi,perda 12/2015 ttg peredaran dan pengawasan minuman keras dan minuman oplosan, perda1/2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis di DIY," kata Nur Hidayat, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Satpol PP Kota Yogyakarta Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal yang Beredar di Wilayahnya
Sedangkan penindakan secara non yustisi yang selama ini dilakukan yakni penegakan peraturan daerah yang totalnya mencapai 17 peraturan daerah.
"Dalam melalukan penindakan baik secara yustisi maupun non yustisi, Satpol PP DIY selalu menggandeng organisasi perangkat daerah(OPD) lain di lingkungan pemda DIY," jelas Nur Hidayat.
Selain itu Satpol PP DIY juga melakukan kegiatan penegakan hukum terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) melaui kegiatan penegakan hukum kerjasama dengan pihak kantor Bea Cukai Yogyakarta , dan berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal tanpa cukai.
"Bahkan dalam operasi rokok ilegal Satpol PP DIY menyasar sampai perbatasan wilayah DIY-Jateng, karena peredaran rokok ilegal tanpa cukai banyak beredar di wilayah pinggiran dan perbatasan," tegasnya.
Ke depan Satpol PP DIY akan terus melakukan kegiatan baik yustisi dan non yustisi.
Pihak masyarakat diminta aktif turut membantu serta mendukung kelancaran penegakan perda. ( Tribunjogja.com )