Berita Sleman Hari Ini
Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Seturan-Jambusari, Ini ancaman Hukumannya
Dua peristiwa kekerasan penganiayaan di muka umum yang terjadi di tempat hiburan di Seturan dan perumahan Jambusari saling terhubung.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY telah menetapkan lima tersangka terkait kasus kekerasan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Caturtunggal, Sleman.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (8/7/2022).
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY juga masih melakukan pengembangan dan mendalami peristiwa kekerasan yang menyebabkan sedikitnya enam korban luka-luka, yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Seturan, Caturtunggal dan Perumahan Jambusari, Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (2/7/2022) dini hari lalu.
Hingga saat ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari dua lokasi kejadian itu.
"Kami telah menetapkan lima tersangka. TKP di Seturan 2 tersangka dan sudah kami tahan. Kemudian, untuk TKP perumahan Jambusari 3 tersangka. 2 tersangka kami tahan, dan 1 (tersangka) masih dalam pengejaran dan pencarian," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Satu orang yang masih buron berinisial R.
Dua peristiwa kekerasan penganiayaan di muka umum yang terjadi di tempat hiburan di Seturan dan perumahan Jambusari saling terhubung.
Ade menceritakan, jika diruntut dari urutan waktu dan kejadian, maka rentetan kasus kekerasan tersebut dimulai dari tempat hiburan di Seturan.
Kala itu, korban berinisial E bersama beberapa temannya sedang berada di tempat hiburan itu kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku.
Akibat keributan itu mengakibatkan sejumlah peralatan rusak.
Di antaranya, kaca pecah, komputer rusak dan satu karyawan ditampar. Selain itu, ada tiga orang mengalami luka.
Di antaranya luka di lengan kanan, dada dan juga pinggul.
Dalam peristiwa ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, RB alias D dan JNEE alias O.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Antara lain, tersangka RB berperan membuat keributan dengan cara mendorong korban.
Ia juga diduga membawa sebilah parang sepanjang 40 cm kemudian membacok korban mengenai bahu kanan.
Sedangkan tersangka JNEE berperan menusuk korban. Ada yang mengenai dada, tangan dan pinggang.
Dalam peristiwa ini, selain menetapkan dua tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu kaus yang dikenakan dua korban.
"Kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, sedang terus kami lakukan pencarian. Sajam berbentuk parang atau ada yang bilang pedang sepanjang 40 cm, ini kami lakukan pencarian," kata dia.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiyaan terhadap orang.
Ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
Kerusuhan berlanjut
Setelah keributan di tempat hiburan di Seturan, peristiwa kekerasan pada Sabtu (2/7/2022) dini hari itu berlanjut di Perumahan Jambusari Ngemplak yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 50 orang.
Akibat serangan itu, tiga orang dilaporkan terluka.
Satu di antaranya, luka pada tangan kanan hingga putus.
Korban kedua mengalami luka bacok di leher dan korban ketiga mengalami luka akibat busur panah.
Busur panah ini berhasil ditemukan dan disita petugas dari lokasi kejadian.
Berdasarkan fakta dan barang bukti yang ditemukan, Polisi menetapkan tiga tersangka.
Satu masih buron dan dua sudah ditahan. Yaitu, tersangka AL alias L.
Dalam peristiwa itu, AL diduga membawa senjata tajam jenis parang atau pedang dan menghasut sedikitnya 50 orang bersamanya.
Tersangka L disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum terhadap orang.
Kemudian pasal 351 jucnto 55 dan pasal 160 KUHP yaitu menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan.
Di samping itu, melanggar juga Undang-undang darurat nomor 12/1951 karena tanpa hak membawa senjata tajam.
Sedangkan tersangka kedua berinisial YBM alias B.
Ia berperan membawa parang dan membacok salah satu korban.
Ia disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum terhadap orang subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UUD nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam.
"Senjata tajam yang digunakan oleh para tersangka, masih dalam pencarian," tutur dia.
Diketahui sebelumnya, dugaan penganiayaan di salah satu tempat hiburan di Caturtunggal ini bermula ketika terjadi keributan antar dua kelompok.
Saat itu, diduga ada provokasi dan saling cekcok sehingga terjadi dugaan penganiayaan hingga tiga orang terluka.
Peristiwa itu kemudian merembet. Salah satu kelompok yang ribut mengumpulkan massa dan menyerang lokasi di Jambusari hingga menyebabkan tiga orang terluka.
Rentetan penganiyaan itu mengakibatkan massa dari kedua kelompok sempat bersitegang.
Satu di antara korban di TKP Jambusari ternyata ada hubungan darah dengan warga tertentu.
Selanjutnya, pada Senin (4/7/2022) siang, sekelompok massa mendatangi Polda DIY untuk bertanya tentang penanganan peristiwa tersebut.
Perwakilan kelompok massa sudah diterima polisi. Tetapi karena diduga kurang puas dengan jawaban yang diterima kemudian menuju ke Babarsari dan melakukan sejumlah perusakan.
Di antaranya, merusak ruko dan ada 7 sepeda motor yang terbakar.
Kasus perusakan di Babarsari ini, hingga kini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Jangan Main Hakim Sendiri
Ade mengimbau kepada masyarakat apabila menghadapi masalah agar diselesaikan dengan baik. Bisa melalui jalur hukum.
"Jangan mengambil langkah main hakim sendiri dengan melakukan pembalasan atau tindakan-tindakan lain yang akhirnya dapat berdampak hukum dan harus dipertanggungjawabkan," kata Ade.
Selanjutnya, apabila melihat ada gangguan keamanan atau situasi yang tidak menguntungkan bagi keamanan, masyarakat bisa melapor menggunakan saluran 110. Nomor telepon gratis dan bebas pulsa.
( tribunjogja.com )