Jokowi Tunjuk Tito Karnavian sebagai Menpan RB Ad Interim hingga 15 Juli

Tito Karnavian menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo yang tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu.

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim.

Tito menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo yang tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu.

Penunjukan tersebut berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4 hingga 15 Juli 2022.

Tito merupakan mantan Kapolri atau Kapolri ke-24, kelahiran Palembang Sumatera Selatan pada 26 Oktober 1964.

Tito Karnavian termasuk perwira tinggi Polri yang mendapat kenaikan pangkat yang cukup cepat.

Menteri Dalam Negeri,  Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Saat menyandang pangkat AKBP, Tito memimpin Tim Densus 88 yang berhasil melumpuhkan teroris Dr. Azhari di Batu, Jawa Timur pada 9 November 2005 silam.

Tito juga pernah berhasil memimpin tim khusus kepolisian yang berhasil membongkar jaringan teroris Noordin M Top.

Karirnya melejit dan pernah menjabat sebagai Kapolda Papua dan Kapolda Metro Jaya.Tahun 2016, Tito juga pernah diangkat menjadi Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pada 23 Oktober 2019, Presiden Jokowi melantik Tito menjadi Mendagri memperkuat kabinet Indonesia Maju.

Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keppres No. 92 Polri Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian.

Penunjukan Tito sebagai Menpan RB ad interim senada dengan surat edaran Mensesneg nomor tertanggal 4 Juli 2022.

Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri.
Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri. (Tangkap layar Kompas TV)

"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beritahukan bahwa bapak Presiden berkenaan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menpan RB Ad interim dari tanggal 4-15 Juli 2022," tulis Praktikno.

Sebelum Tito Karnavian, Presiden Jokowi sempat menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Menteri PANRB ad Interim saat Tjahjo Kumolo sedang dirawat di rumah sakit.

Saat itu, sebagai Menko dan Menteri PAN RB ad. Interim, Mahfud MD mengungkapkan dirinya sudah memberi pengarahan pada Rakornas tentang Pegawai Non-ASN, Tenaga Honorer, dan Outsoursing.

"Semua tugas bisa dihandle dengan baik karena Pak Tjahjo sudah lama menata instrumen hukum dan kelembagaannya dengan baik," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved