Berita Kriminal

Bisnis Fitri Crypto Mantan TKW Hongkong Asal Kebumen Berakhir Bui

Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polres Kebumen
Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya terntunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media. 

Tribunjogja.com Kebumen - Kasus investasi abal-abal mengatasnamakan kripto atau uang digital masih saja terjadi dari waktu ke waktu.

Ada banyak modus dan cara yang digunakan para pelaku untuk menjerat korbannya.

Di wilayah Karesidenan Kedu tepatnya di Kabupaten Kebumen, polisi mengungkap kasus investasi dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.

Ungkap kasus itu digelarSatuan Reskrim Polres Kebumen.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7/2022).

Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen.

Berikut kronologi kasus investasi abal-abal yang dirilis Polres Kebumen.

Modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya.

Keutungan itu dijanjikan akan diberikan setiap sepuluh hari.

Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung.

Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah
bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

Total kurang lebih 200 miliar Rupah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil 1 juta Rupiah hingga 2 miliar Rupiah.

Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan
mengajak orang lain bergabung.

Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved