Berita Gunungkidul Hari Ini

Dua ASN Pemkab Gunungkidul Resmi Diberhentikan Setelah Terbukti Melanggar Kode Etik

Sebanyak 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi diberhentikan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Alexander Ermando
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar ditemui pada Jumat (01/07/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi diberhentikan.

Pemberhentian diberikan setelah keduanya terbukti melanggar kode etik ASN .

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan keputusan pemberhentian sudah ditandatangani oleh bupati.

Baca juga: Persib Bandung vs PSS Sleman : Super Elja dan Maung Bandung Tak Bisa Turunkan Skuat Terbaik

"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya ditemui pada Jumat (01/07/2022).

Sebanyak 2 ASN ini masing-masing berinisial P dari Dinas Pendidikan dan H dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan .

Adapun P disebut masih memiliki istri sah , sedangkan H sudah berstatus Cerai .

"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," jelas Iskandar.

Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional.

Meski demikian, Iskandar menyebut bupati memiliki wewenang untuk memberikan sanksi walau tanpa rekomendasi.

Sebab sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Jadi kalau memang terbukti, otomatis mendapat sanksi," ujarnya.

Baca juga: Berikut Jabatan yang Pernah Diemban dan Penghargaan yang Diraih Tjahjo Kumolo Sepanjang Kariernya

Kendati diberhentikan, Iskandar menyatakan keduanya masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai ASN

Namun untuk pensiun tidak didapat lantaran masa kerja dan umurnya belum terpenuhi sesuai aturan.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta secara khusus telah menyampaikan perihal pemberhentian 2 ASN tersebut.

Ia menyebut keputusan diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat.

"Mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN," katanya ditemui pagi ini.

Sunaryanta juga menyebut keputusannya ini demi menyelamatkan ribuan ASN dalam jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

Termasuk menjadi peringatan bagi mereka. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved