Berita Gunungkidul Hari Ini

Dua ASN Pemkab Gunungkidul Resmi Diberhentikan Setelah Terbukti Melanggar Kode Etik

Sebanyak 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi diberhentikan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Alexander Ermando
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar ditemui pada Jumat (01/07/2022). 

Namun untuk pensiun tidak didapat lantaran masa kerja dan umurnya belum terpenuhi sesuai aturan.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta secara khusus telah menyampaikan perihal pemberhentian 2 ASN tersebut.

Ia menyebut keputusan diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat.

"Mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN," katanya ditemui pagi ini.

Sunaryanta juga menyebut keputusannya ini demi menyelamatkan ribuan ASN dalam jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

Termasuk menjadi peringatan bagi mereka. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved