Berita Kota Yogya Hari Ini

DI Yogyakarta Terancam Kekurangan Stok Hewan Kurban, DPKP DIY Datangkan Ternak dari Luar Daerah

Wilayah DI Yogyakarta terancam kekurangan hewan Kurban menjelang hari raya Idul Adha 1443 H akibat wabah penyakit kuku dan mulut ( PMK ).

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wilayah DI Yogyakarta terancam kekurangan hewan Kurban menjelang hari raya Idul Adha 1443 H akibat wabah penyakit kuku dan mulut ( PMK ).

Pemda DIY pun berupaya memenuhi kebutuhan dengan mendatangkan ternak dari luar daerah.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, kebutuhan sapi kurban tahun ini diperkirakan mencapai 24.168 ekor atau tak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Sedangkan ketersediaannya baru sebanyak 22.465 ekor. Artinya DIY kekurangan sekitar 1.703 ekor sapi.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Pasar Hewan di Klaten Kembali Dibuka Setelah Ditutup Selama 1 Bulan Penuh

Begitu pula dengan domba yang mengalami kekurangan mencapai 1.594 ekor. Dari kebutuhan sebanyak 19.204 ekor, jumlah ketersediaannya baru di angka 17.610 ekor.

Namun untuk kambing, kondisinya mengalami surplus dengan ketersediaan sebanyak 29.676 ekor dan kebutuhan sebanyak 26.268 ekor. Kelebihan stok sapi mencapai 3.408 ekor.

Kepala DPKP DIY, Sugeng Purwanto menjelaskan, di kondisi normal sekalipun, DIY biasa mengalami kekurangan hewan ternak. Kebutuhan biasanya terpenuhi pada H-10 menjelang Idul Adha berkat keberadaan pasar tiban.

Hanya saja kondisi kali ini berbeda akibat adanya wabah PMK. Sehingga pihaknya tak bisa menerima secara asal pedagang yang ingin berjualan hewan kurban di DIY.

"Dari pengalaman yang ada kita biasa mengambil hewan ternak dari luar. Namun karena ada PMK kita harus hati-hati," jelas Sugeng di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/6/2022).

Untuk memenuhi kebutuhan, Sugeng mengaku akan mendatangkan 1.500 sapi kurban dari Bali dan Jawa Tengah. Saat ini tercatat ada dua pedagang dari Jawa Tengah yang mengajukan izin memasukkan hewan ternak ke Yogyakarta.

Pihaknya pun memastikan bahwa setiap hewan yang masuk ke DIY harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas yang membidangi kesehatan hewan.

"Serta dilakukan pemeriksaan ulang kondisi fisik ternak sejak tiba di rumah pemotongan hewan maupun saat sebelum disembelih," terangnya.

Baca juga: Pemda DIY Terima 4.800 Dosis Vaksin PMK, Sleman Dapat Jatah Paling Banyak

Menjelang Idul Adha, DPKP DIY bersama satgas khusus yang dibentuk di kabupaten/kota juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak di tujuh pos pengawasan.

Rinciannya, tiga pos di Kulon Progo terdapat di Kapanewon Kalibawang dan Temon. Dua pos di Sleman berada di Kapanewon Ngemplak dan Tempel serta dua pos di Kabupaten Gunungkidul ada di Kapanewon Ponjong dan Ngawen.

"Selain SKKH juga dilakukan pemeriksaan identitas pengirim, rekomendasi pengeluaran atau pemasukan ternak, dan pemeriksaan fisik ternak," tandasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved