Miras Oplosan Maut Tewaskan 8 Pemuda di Karawang, Mereka Pesta "Bigbos" di Kolong Jembatan

Miras oplosan maut menewaskan delapan warga Karawang. Korban meninggal setelah menggelar pesta miras di bawah kolong jembatan di Karawang Timur

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
ilustrasi. Delapan warga Karawang meninggal setelah menggelar pesta miras oplosan 

R berperan sebagai peracik miras oplosan.

Sedangkan D dan Y sebagai penjual barang tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumah kontrakan mereka di wilayah Karawang Timur. Penangkapan merupakan hasil penyelidikan, setelah kami mendatangi TKP, memeriksa saksi hingga meminta korban lain yang masih dirawat," katanya.

Menurut Edi, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti .

Yakni puluhan botol berisi miras oplosan yang sudah siap dijual.

Juga alkohol 100 persen, sitrum, pengawet, gula pasir, hingga milky pemanis untuk dicampur dan diracik.

"Jadi semua itu akan diracik dan dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol-botol," katanya.

Menurutnya miras oplosan itu dijual seharga Rp 25 ribu per botol.

Para pelaku menjualnya ke warga dengan cara dari mulut ke mulut.

"Sehingga pembelinya datang ke lokasi kontrakan mereka," katanya.

Dari keterangan tersangka, kata Edi, mereka mengaku baru menjalankan usahanya selama sekitar satu bulan.

"Cara penjualannya yakni pembeli datang sendiri. Karena awal pemasarannya dari mulut ke mulut," ujarnya.

Karena perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain kata Edi, para pelaku akan dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Lalu Pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga: Kisah Purwanti, Ibu Rumah Tangga Penyintas ODDP yang Kini Jadi Kader Kesehatan Jiwa di Gunungkidul

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved