Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter Harus Pakai NIK Atau Aplikasi PeduliLindungi
Warga nantinya diizinkan membeli minyak sebanyak 10 liter per hari setelah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi atau NIK
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan warga yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi atau memakai nomor induk kependudukan (NIK).
Warga nantinya diizinkan membeli minyak sebanyak 10 liter per hari setelah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Rencananya, aturan baru soal pembelian minyak goreng curah ini akan disampaikan oleh pemerintah selama dua pekan kedepan.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan aturan baru ini baru akan dilaksanakan setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” lanjutnya.
Luhut mengungkapkan perubahan ini dilakukan agar distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," tambahnya. (*)