Berita Kriminal Hari Ini

Pengakuan Maling Pecah Kaca Mobil Fortuner di Klaten, Pelajari Keahlian lewat Youtube

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil karena saat ini tengah terlilit hutang sebesar Rp 30 juta.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Dua tersangka pelaku pecah kaca mobil di Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, saat dihadirkan pada sesi konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (22/6/2022). 

Sementara itu, Wakpolres Klaten , Kompol Sumiarta menjelaskan jika kedua tersangka ditangkap polisi setelah terekam kamera CCTV melakukan aksi pecah kaca mobil yang sedang parkir di warung soto di Desa Bugisan Klaten , Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Ketahuan Curi Barang di Toko, Seorang Gadis Diamankan Polsek Sentolo

Aksi keduanya sempat viral di media sosial di wilayah Kabupaten Klaten.

Kedua tersangka, ditangkap Satreskrim Polres Klaten di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur keesokan harinya, Rabu (15/6/2022).

"Mereka berhasil mengambil satu buah tas saat pecah kaca mobil. Tapi tas yang diambil adalah tas kosong," ucapnya.

Kedua tersangka lalu membuang tas tersebut di area persawahan di pinggir jalan raya Jogja-Solo.

"Setelah dibuang kedua tersangka meninggalkan Klaten dan pergi ke arah Pacitan dan akhirnya berhasil tangkap di sebuah penginapan," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved