Kriteria Guru yang Dapat Prioritas 1 Dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Salah Satunya Honorer THK II

Pemerintah akan kembali membuka seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini. Guru honorer K2 yang gagal seleksi pada PPPK 2021 dapat prioritas dari pemerintah

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
sscn
Pemerintah kembali membuka pendaftaran PPPK guru tahun 2022 ini. Guru honorer K2 yang gagal di seleksi PPPK 2021 dapat prioritas dari pemerintah 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi guru honorer yang gagal dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu.

Tahun ini, pemerintah akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk memenuhi kebutuhan guru di Tanah Air.

Guru honorer yang gagal lolos seleksi PPPK tahun 2021 lalu, akan mendapatkan prioritas dari pemerintah pada seleksi tahun ini.

Guru honorer yang mendapatkan prioritas I ini adalah tenaga honorer eks kategori II (THK) II yang gagal pada tahun sebelumnya.

Kemudian guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tapi belum mendapat formasi.

Lalu untuk pelamar Prioritas II yaitu THK-II.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

“Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 sehingga pada mereka di prioritas ini tidak lagi menjalankan tes, dan akan diprioritaskan” tutur Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni dalam sosialisasi PermenPanRB No.20/2022, secara virtual seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Tenaga Honorer di Gunungkidul Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Hingga CPNS

Baca juga: Wujud Syukur, Forum Guru PPPK 2021 Kabupaten Bantul Serahkan Donasi untuk Anak Yatim Piatu

Seleksi untuk pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Sementara seleksi kategori umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved