Idul Adha
Ada Wabah PMK, Begini Syarat dan Cara Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha dari MUI
Di mana sesuai fatwa MUI terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Idul Adha 2022 tinggal sebentar lagi. Berbarengan dengan jelang Idul Adha, muncul wabah penyakit yang menyerang hewan seperti kambing dan sapi.
Maka bagi Anda yang akan melakukan kurban di Idul Adha 2022 mendatang ada baiknya simak syarat dan cara memilih hewan kurban berikut.

Syarat hewan kurban 2022
Di masa PMK ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Penyakit Mulut dan Kuku.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyampaikan jika keadaan normal maka syarat hewan kurban, yakni:
-Sehat
-Cukup umur
-Tidak cacat (buta, pincang, tiddak terlalu kurus).
Namun, sebagaimana fatwa terbaru, ada beberapa syarat tambahan untuk hewan kurban.
Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.
Baca juga: Penyakit PMK Menyebar di DIY, Kemenag Imbau Masyarakat Selektif Pilih Hewan Kurban
Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat.
Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.
Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban.
Selamat menyambut Hari Raya Idul Adha 2022.(*)