HARI INI Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP, Pemkot Yogya Ratakan Kuota Zonasi Wilayah

Persaingan sengit calon siswa SMP dalam PPDB jalur zonasi wilayah di Kota Yogyakarta, yang telah memasuki tahap verifikasi.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menurut jadwal, pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi wilayah di Kota Yogyakarta akan dilaksanakan Kamis (16/6/22) pagi ini.

Persaingan sengit calon siswa SMP dalam PPDB jalur zonasi wilayah di Kota Yogyakarta, yang telah memasuki tahap verifikasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan, bahwa pihaknya menempuh berbagai langkah supaya pemerataan siswa dapat terwujud, dalam PPDB zonasi wilayah tahun ini.

Salah satunya, dengan menambah kuota sekolah di sektor selatan, yang jumlahnya memang lebih sedikit.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogya, Budi Santosa Asrori mengatakan, terdapat kuota 15 persen untuk jalur zonasi wilayah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori. (TRIBUNJOGJA.COM/Maruti A Husna)

Lewat kuota itu, jumlah kursi sekolah-sekolah sektor selatan memang diperbanyak, supaya potensi ketimpangan dapat dihindari.

"Kuotanya kita perbanyak di selatan dan di utara lebih kecil. Mudah-mudahan dengan metode seperti ini jarak paling jauh yang diterima antara utara dan selatan tidak terlalu jauh, seperti sebelumnya," urainya, Rabu (15/6/22).

Dijelaskannya, penambahan kuota di sektor selatan adalah untuk merespons sebaran jumlah SMP negeri yang sangat timpang.

Bagaimana tidak, di sektor utara ada 11 sekolah, sementara di sisi selatan hanya bercokol 5 sekolah saja, sehingga selama ini acap kali terjadi polemik.

"Secara prinsip antara selatan dan utara tidak ada bedanya karena calon peserta didik juga bisa mendaftar sekolah di utara dengan jalur zonasi mutu," tandas Budi. 

Terpisah, Penilik Madya Disdikpora Kota Yogya, Rochmat, menandaskan, untuk menyikapi keberadaan lokasi sekolah yang didomnasi sektor utara, pihaknya harus menerapkan upaya itu.

Sebagai contoh, kuota untuk SMP N 9 dan 10 ditambah, untuk mengimbangi wilayah utara.

"Kuota 15 persen kan pengertiannya tak merata di setiap sekolah, tapi kita ratakan. Misal, SMP 5 dari zonasi wilayah hanya 10 persen. Total keseluruhan baru 15 persen. Jadi, kedepannya, jarak terjauh di SMP 5 dan SMP 9 itu tidak terlampau njomplang, istilahnya," ungkapnya.

"Jadi, 15 persen itu kita hitung dari total kuota penerimaan. Sebanyak 3 ribu lebih kan, dapatnya 540 ya, kemudian akan kita ecer ke SMP lain. Misalnya di SMP 5, tidak 32 lagi, mungkin hanya sekitaran 20," lanjut Rochmat.

Bukan tanpa sebab, untuk menambah SMP di sisi selatan dirasa tidak memungkinkan, karena keterbarsan lahan dan mekanismenya yang panjang.

Padahal, Disdikpora harus berpegang pada keadilan, untuk memfasilitasi warga masyarakat yang berdomisili di sektor selatan.

"Sehingga, kedepannya, jarak wilayah bisa hampir sama. Makanya, kuota diecer-ecer ke wilayah selatan, karena di utara sudah terlampau banyak," jelasnya.

Antisipasi fenomena 'Nebeng KK'

Sejumlah orangtua dan calon peserta didik mendatangi SMPN 5 Yogyakarta untuk melakukan verifikasi pendaftaran, Senin (1/7/2019)
Sejumlah orangtua dan calon peserta didik mendatangi SMPN 5 Yogyakarta untuk melakukan verifikasi pendaftaran, Senin (1/7/2019) (Tribun Jogja/ Noristera Pawestri)

Sementara itu, kalangan legislatif mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk memperketat aturan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama di jalur zonasi wilayah.

Pasalnya, fenomena menumpang kartu keluarga (KK) kerabat ternyata masih marak.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Ali Fahmi, mengatakan, aturan mengenai persyaratan peserta zonasi wilayah pun harus dievaluasi lagi.

Menurutnya, sistem yang kini diterapkan masih memungkinkan bagi orang tua, atau wali untuk mengakali jarak rumah dan sekolah.

"Yakni, dengan membonceng KK orang lain, agar anaknya mampu diterima di sekolah tertentu. Padahal, aslinya jarak rumah dengan sekolah cukup jauh," cetusnya.

Fahmi menyampaikan, sesuai Perwal No 31/2022 tentang Pedoman PPDB, jalur zonasi wilayah hanya ditujukan untuk murid yang berasal dari Kota Yogya yang dibuktikan lewat KK.

Alhasil, ia menilai, batas waktu minimal satu tahun kepindahan KK itu, masih terlampau longgar.

"Sehingga, skema yang paling memungkinkan, jarak waktu perpindahan KK ditingkatkan lebih dari satu tahun, serta kuota zona jarak semakin diperkecil, guna mengurangi potensi mobilisasi perpindahan," ungkapnya.

"Kalau itu bisa diterapkan, fenomena nebeng KK pun dapat lebih ditekan pada PPDB berikutnya. Kemudian, lebih baik zonasi mutu, yang seleksi berdasar hasil ASPD, rasanya pantas dikedepankan," pungkas Fahmi. (Tribunjogja.com/aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved