Berita Kriminal

Akhir Kisah Temuan Mayat Penuh Luka di Kebun Salak Sleman, Celurit dan Cabai Bukti

Berita kriminal kali ini datang dari Kabupaten Sleman Mayat laki-laki dengan luka senjata tajam itu ditemukan di kebun salak, dusun Gading Kulon, Dono

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Ahmad Syarifudin
Korban meninggal karena dibacok oleh HH warga Donokerto. Pelaku anak yang masih berusia 17 tahun ini nekat membacok karena kesal korban mencuri cabai di ladang saudaranya. 

Tribunjogja.com Sleman - Berita kriminal kali ini datang dari Kabupaten Sleman. Kasusnya temuan mayat di kebun Salak.

Mayat laki-laki dengan luka senjata tajam itu ditemukan di kebun salak, dusun Gading Kulon, Donokerto, Turi, Sleman, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB.

Saat ditemukan korban dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar.

Setelah proses penyelidikan, diketahui identitas mayat itu atas nama Widodo Bowo Purnomo (49) warga Donokerto, Turi.

Kini terungkap bagaimana Widodo Bowo Purnomo tak bernyawa di kebun salak.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa cabai yang sempat dipetik maling sebelum dipergoki dan mendapatkan luka tusuk hingga meninggal di Sleman
Barang bukti yang diamankan polisi berupa cabai yang sempat dipetik maling sebelum dipergoki dan mendapatkan luka tusuk hingga meninggal di Sleman (TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin)

Hasil ungkap kasus polisi Sleman, Korban meninggal karena dibacok oleh HH warga Donokerto.

Dan pelaku pembacokan yang masih berusia 17 tahun itu membacok karena korban mencuri cabai di ladang saudaranya.

Kejadian pembacokan itu bermula ketika pelaku HH diberitahu oleh S saudara sekaligus tetangganya jika tanaman cabai di sawahnya sering hilang dicuri.

Mendengar keluhan itu, pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku menawarkan diri untuk ikut bersama S ke sawah dengan tujuan menghadang pencuri.

Keesokan harinya, sekira pukul 04.00 WIB, S dan HH berboncengan sepeda motor menuju ke sawah.

"Pelaku HH membawa sebilah celurit yang akan digunakan untuk melukai korban (pencuri), karena merasa kesal. Pelaku membawa celurit ini tanpa sepengetahuan S," kata
Wakil Kepala Polres Sleman, Kompol Tony Priyanto mengatakan, di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022).

Sampai di sawah, setelah kedua menunggu setengah jam, pelaku HH melihat korban yang hendak mencuri cabai masuk ke sawah dari arah barat.

Tetapi saat itu masih diintai. Selanjutnya, ketika korban sudah benar-benar memetik cabai, pelaku HH dan S keluar dari persembunyiannya lalu mengendap-endap mengepung
korban.

Korban yang sadar posisinya telah terkepung, berupaya melarikan diri. Melihat korban lari, pelaku HH kemudian lari mengejar.

"Pelaku mengejar dan menyabetkan celurit ke arah korban sebanyak 6 kali. 2 kali tidak kena dan 4 kali mengenai tubuh korban," tutur dia.

Setelah terkena sabetan celurit, masih berupaya lari namun pelaku berupaya menghentikannya dengan memegang jaket korban hingga terjatuh.

Namun korban sempat lepas kemudian masuk ke kebun salak.

Selanjutnya, pelaku HH bersama S memberitahu kejadian tersebut kepada tokoh warga setempat. Siang harinya, sekira pukul 08.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di
dalam kebun salak.

"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam Kebun salak," katanya.

Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkapkan, setelah tubuh korban ditemukan di kebun salak, pihaknya bergerak melakukan olah TKP dan
identifikasi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, beberapa jam sebelumnya ada proses kejar-kejaran antara korban dengan pelaku yang terjadi di kebun cabai hingga kebun salak. Tak
begitu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah.

"Alhamdulillah, beberapa jam setelah ditemukan mayat, pelaku bisa terungkap," kata dia.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti kejahatan. Yaitu sebilah celurit dengan panjang 30 centimeter dan kaos oblong serta celana yang diduga digunakan pelaku saat
melukai korban.

Dihadirkan pula sejumlah cabai yang diduga telah dicuri korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Sleman. Ia dijerat
dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Tribunjogja.com | Rif )

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved