Berita Kriminal
Akhir Kisah Ayah di Nganjuk Curi HP demi Sekolah Daring Anaknya, Akhirnya Terima Restorative Justice
Ayah di Nganjuk curi HP dengan alasan untuk sekolah daring anaknya. Kejari Nganjuk mengupayakan penyelesaian perkara restorative justice
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Saat dipertemukan tersebut akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian. Korban dan tersangka juga saling memaafkan.
Upaya restorative justice ini pun disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
“Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya restorative justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” papar Liya.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk ini melanjutkan, setelah terjadi kesepakatan perdamaian pihak Kejari Nganjuk lantas menerbitkan SKP2 terhadap perkara tersebut.
“Selanjutnya (tersangka JS) dibebaskan dari penahanan, dan dipertemukan dengan keluarga,” beber Liya.
Momen dipertemukannya tersangka JS dengan keluarganya berlangsung di Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Menurut Liya, ada beberapa pertimbangan pihak kejaksaan dalam memberian restorative justice ke tersangka JS.
Salah satunya karena yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tersangka juga menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu korban telah memaafkan perbuatan tersangka, serta tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban kembali,” sebut Liya.
“Sehingga itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” lanjut dia.
Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya melanjutkan, penyelesaian perkara dengan skema restorative justice ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pihak Kejari (Nganjuk) telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani,” kata Roy.
Artikel tayang di https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/16/213829378/curi-hp-untuk-sekolah-daring-anaknya-penjual-kue-keliling-di-nganjuk-bebas?page=all#page2.