Berita Jogja Hari Ini
Pemkot Yogyakarta Tegaskan Iklim Investasi di Daerahnya Tetap Kondusif dan Tak Terdampak OTT KPK
Setelah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditangakap Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menandaskan, daerahnya tetap terbuka bagi investor
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sengkarut jual beli IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Yogyakarta yang berujung penangkapan eks Wali Kota Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikhawatirkan membuat para investor terpengaruh dan enggan melirik Kota Pelajar lagi.
Namun, menyikapi ancaman tersebut, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menandaskan, bahwa daerahnya tetap terbuka bagi investor.
Sampai sejauh ini, iklim investasi masih sangat normal. Dirinya meyakini, para investor memahami bahwa OTT itu tidak berdampak besar.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Dorong Perempuan Bantul Mandiri dan Berdaya
"Setiap hari kami rapat koordinasi, izin yang sudah kadung dikeluarkan, kita evaluasi lagi. Pada prinsipnya, kalau itu dinilai menghambat investasi, ya, tidak. Bahkan, kami komitmen ndandani," cetusnya, Selasa (14/6/22).
Sumadi menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah sejatinya lebih menyoroti pada aspek gratifikasi yang dilakukan para oknum di lingkup Pemkot Yogyakarta .
Sementara dari aspek prosedural layanan perizinan, sejatinya tak ada problem yang serius.
"Kalau memang (izin) yang diajukan tidak sesuai, ya, akan kami kembalikan, diminta menyesuaikan prosedurnya. Itu kami kembalikan sesuai dengan aturan," katanya.
Karenanya, ia berharap, para investor pun tidak perlu ragu seandainya ingin menanamkan modal di Kota Yogyakarta.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah, serta investor, bak simbiosis mutualisme. Sebab, investasi dianggap sangat mendukung proses pembangunan.
"Investor enggak usah takut, karena Kota Yogya tanpa investasi, ya, enggak mungkin jalan. Kami tetap terbuka, dengan catatan, mereka mengikuti ketentuan-ketentuan secara prosedural, tertib administrasi," tegasnya.
Baca juga: Hari Kedua Operasi Patuh Progo 2022 di Kota Yogyakarta, Polisi Temukan Beberapa Pelanggaran
"Jadi, enggak ada yang harus dikhawatirkan. Kami sudah komitmen dengan teman-teman (ASN Pemkot Yogyakarta), yang terjadi kemarin biar lah, sekarang kita mulai babak baru, dengan layanan lebih baik," tambah Sumadi.
Ia pun mengatakan, saat ini, standard operating procedure (SOP) terkait pelayanan publik terus dibenahi. Sehingga, kedepannya, tingkah-tingkah culas para oknum tidak bertanggungjawab pun mampu diberantas tuntas.
"Misal, ada syarat A, B, C, D, ya, tinggal dipenuhi saja, kan. Standarnya, kalau sudah komplet, 1x24 jam harus keluar izinnya. Tidak hanya di unit perizinan saja, semua kita perbaiki, semua layanan publik," terangnya. (aka)