Pemkab Magelang Susun Gugus Tugas Penanggulangan PMK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang benttuk gugus tugas untuk menanggulangi wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan (PMK).

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang bentuk gugus tugas untuk menanggulangi wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ( PMK ).

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan, penyusunan gugus tugas menindaklanjuti
Instruksi Mendagri No 31 tahun 2022 yang  berisi untuk membentuk Satgas Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku  PMK ).

"Dengan Instruksi Mendagri kami sudah melakukan koordinasi awal melihat sistuasi kondisi gambaran umum PMK di Kabupaten Magelang, seperti apa termasuk penyusunan gugus tugas ini," ujarnya pada Selasa (14/06/2022).

Baca juga: Sebanyak 973 Hewan Ternak di Bantul Positif Klinis Terjangkit PMK, 5 Sapi di Antaranya Mati

Ia menjelaskan, gugut tugas penanganan PMK akan dibawahi Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan) yang melibatkan berbagai lintas sektor dan opd terkait termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun, tugas dari gugus tugas penanganan PMK meliputi, pengamatan hingga pengindentifikasian.

"Ya nanti dibuat seperti penanganan Covid-19. Sampai tingkat posko-posko di desa, kelurahan, kecamatan terpadu. Langkah ini selain sebagai pengendalian juga untuk penanggulangan wabah PMK," terangnya.

Terkait aturan saat lebaran Idul Adha, lanjutnya, pihaknya akan mempedomani Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 terkait Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ).

Di mana, dalam Fatwa tersebut sudah disebutkan kriteria hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Buntut OTT KPK, Pemilik Modal Mulai Khawatir Investasi di Kota Yogyakarta

"Tetapi, kami tetap sosialisasi melalui komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat dengan berbagai media yang ada. Jadi jangan sampai masyarakat nanti resah, seperti apa hewan yang boleh yang tidak boleh, apakah punya dampak kepada manusia, itu  akan dibuat info grafis," terangnya.

Sementara itu, saat disinggung terkait alur lalu lintas ternak, ia mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Ternak yang masuk kalau itu melalui pos lintas pasti diperiksa, itu kewenangan provinsi. Tetapi, kita berharap kepada teman-teman pedagang, peternak sementara dibatasi dulu. Karena jangan sampai nanti malah ada wabah PMK yang dibawa, kami memberi pemahaman dibatasi dulu," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved