Berita Pendidikan Hari Ini

Disdukcapil Kota Yogyakarta Sebut Tak Ada Lonjakan Pindah Penduduk Jelang PPDB 2022

Ada aturan PPDB yang sudah mengatur lama tinggal di Yogyakarta, yaitu minimal satu tahun sebelum pendaftaran. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay / F1 Digitals
Ilustrasi PPDB 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menyebut tidak ada peningkatan perpindahan penduduk di di Kota Yogyakarta jelang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022. 

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kota Yogyakarta , Bram Prasetyo mengatakan ada aturan PPDB yang sudah mengatur lama tinggal di Yogyakarta, yaitu minimal satu tahun sebelum pendaftaran. 

"Karena untuk ikut zonasi kan minimal satu tahun tercatat sebagai penduduk Kota Yogyakarta . Sehingga ketika pindah tahun ini tidak bisa ikut PPDB zonasi, karena belum satu tahun," katanya, Jumat (10/06/2022).

Baca juga: 1.196 Pelajar Luar Daerah Ikuti ASPD Sebagai Syarat Seleksi PPDB 2022 Jenjang SMA di DIY

Kendati demikian, ia mengakui ada peningkatan berkas pindah penduduk meski tidak signifikan.

Ada peningkatan sekitar 5-10 persen.

Ia menduga pindah penduduk tersebut untuk keperluan PPDB tahun 2023.

"Kalau untuk PPDB tahun 2023 ada peningkatan 5-10 persen. Dalam sehari bisa sekitar 20,25, bahkan 30 pengajuan per hari,"sambungnya.

Ia menyebut saat ini masyarakat sudah pintar, sehingga pindah penduduk bisa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Terpisah, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengungkapkan pihaknya selalu melakukan pemantauan proses PPDB .

Baca juga: Pergub PPDB SMA/SMK Tahun 2022/2023 Segera Terbit, Intip 20 SMA Terbaik di DI Yogyakarta versi LTMPT

Tujuannya untuk memastikan proses PPDB berjalan lancar tanpa kecurangan.

"Berdasarkan hasil pemantauan pada tahun sebelumnya, dua hal yang sering Forpi Kota Yogyakarta temukan yakni pertama, famili lain yang tercantum di Kartu Keluarga (KK). Setiap tahun Forpi Kota Yogyakarta temukan hal tersebut,"terangnya. 

"Selanjutnya, siswa yang memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS). Jika dilihat penampilan, kendaraan dan handphone yang digunakan jauh dari kata orang miskin,"lanjutnya.

Forpi Kota Yogyakarta berharap seluruh stakeholder terkait termasuk masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan sekecil apapun dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved