Mayoritas Daerah Berstatus Level 1, Kemendagri : Kalau Terus Membaik Bisa Jadi PPKM Dihentikan

Pemerintah mengalokasikan waktu 1 bulan untuk penerapan PPKM saat ini, dengan evaluasi berlangsung setiap pekan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi penerapan PPKM 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihentikan.

Hal ini tak terlepas dari situasi saat ini, di mana hanya ada 1 kabupaten yang berstatus PPKM Level 2, yakni Kabupaten Teluk Bintuni.

Sisanya, seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 1.

"Hari ini masih 350 kasus. Tapi kita ingin melihat perkembangan 1-2-3 minggu ke depan, kalau terus membaik bisa jadi (PPKM) dihentikan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"Namun demikian semua tergantung keputusan Bapak Presiden," tambahnya.

Safrizal menambahkan, pemerintah mengalokasikan waktu 1 bulan untuk penerapan PPKM saat ini, dengan evaluasi berlangsung setiap pekan, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

"Nanti dilihat. Jadi, kita persiapan penentuan apakah ini endemi apa belum. Ini agak panjang diberikan 1 bulan, namun setiap minggu, misalnya minggu depan akan dievaluasi. Kalau kondisinya masih sama, nanti dievaluasi minggu berikutnya, sampai 1 bulan," jelas dia.

Pemerintah, lanjut Safrizal, bakal menganalisis sebab di balik fluktuasi kasus Covid-19 tiap minggunya

"Misalnya bukan hanya lihat angkanya naik, tapi kenapa naik. Maka kami imbau kepada seluruh pemerintah daerah, setiap ada kasus, jangan lupa tracing mencari penyebabnya dan sumbernya," tutupnya.

Diperpanjang 1 Bulan

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama kurang lebih satu bulan, yakni pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Perpanjangan ini menyasar PPKM di Jawa-Bali ataupun PPKM di luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM tersebut ditegaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.

"Keduanya berlaku sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022," ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Selasa (7/6/2022).

Menurut Syafrizal, dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya satu kabupaten yang masih berada di Level 2.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved