Bupati Bantul Abdul Halim Muslih

Bupati Abdul Halim Sebut ASN Tak Boleh Tinggalkan Proses Belajar dan Berinovasi

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) merupakan agen perubahan yang sejati.

Penulis: DNA | Editor: APS
DOK. TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih melantik sejumlah pejabat administrasi di Gedung Induk Lantai 3 Kompleks Parasamya Bantul, akhir pekan lalu. 

TRIBUNJOGJA.com - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) merupakan agen perubahan yang sejati.

“Karenanya seorang ASN tak boleh meninggalkan proses belajar dan berinovasi. Tujuannya apa? Ya, supaya dapat menghadirkan terobosan dan inovasi baru, serta agar dapat unggul pada era persaingan global ini,” ujar Bupati Abdul Halim.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul di Gedung Induk Lantai 3 Kompleks Parasamya Bantul, akhir pekan lalu.

Pada kesempatan itu, Bupati Abdul Halim berpesan kepada para ASN yang dilantik, agar menjadikan rasa syukur sebagai landasan dalam bekerja.

Baca juga: Bupati Abdul Halim Beri Perhatian terhadap Pendidikan Anak untuk Generasi Bangsa

“Jadikanlah rasa syukur sebagai landasan dalam bekerja untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Bantul,” jelasnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bantul itu juga meminta kepada ASN agar mendukung dalam penggunaan kemudahan teknologi.

Penggunaan teknologi yang mudah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Jadilah teladan penggerak masyarakat, yang dapat mengangkat potensi lokal menjadi kekuatan untuk memajukan Bantul,” ucap Bupati Abdul Halim.

Baca juga: Tak Hanya Akademik, Bupati Abdul Halim Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosional dalam Pendidikan

Sebagai informasi, terdapat sepuluh pejabat administrasi yang dilantik dan diambil sumpah jabatan. Mereka terdiri dari enam pejabat administrator dan empat pejabat pengamat.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved