Resmi, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Bulan Depan, Ini Rincian Besarannya
Bulan Juli mendatang, para pengawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan menerima gaji ke-13.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bulan Juli mendatang, para pengawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan menerima gaji ke-13.
Kepastian ini disampaikan oleh langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (3/6/2022) yang lalu.
Pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juli dengan tujuan untuk membantu seluruh aparatur dan pensiunan dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Harapannya, bagi PNS dan pensiunan yang memiliki anak yang masih sekolah bisa terbantu sehingga tidak kesulitan saat membayar uang sekolah.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022," ungkap Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.
Sementara peraturan pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 sudah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.
Di mana gaji ke-13 itu diberikan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juli 2022, Ini Besarannya
Besaran Gaji ke-13
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600