Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemkot Yogya Evaluasi Perizinan Bangunan yang Dikeluarkan di Era Haryadi Suyuti
Kasus ini seakan membuka pintu masuk Pemkot Yogyakarta , untuk membersihkan praktik kotor di sektor perizinan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta menegaskan, segera mencermati kembali proses perizinan apartemen Royal Kedaton yang dianggap tak sesuai aturan.
Kasus itu, akhirnya menyeret mantan Wali Kota Haryadi Suyuti dan dua ASN, yang ditersangkakan KPK .
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi seluruh perizinan yang sudah dikeluarkan di era kepemimpinan Haryadi Suyuti.
Pasalnya, kasus ini seakan membuka pintu masuk Pemkot Yogyakarta , untuk membersihkan praktik kotor di sektor perizinan.
Baca juga: Pemkot Yogya Segera Tunjuk Plh Kepala Dinas Perizinan
"Pada prinsipnya kami akan melihat, serta mencermati izin-izin, yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Apakah sudah sesuai ketentuan, atau belum itu," ujar Sumadi.
Hanya saja, pihaknya belum bisa memutuskan, mengenai kelanjutan pembangunan apartemen Royal Kedaton, yang berada tak jauh dari kawasan Malioboro itu.
Namun, jika di lapangan dijumpai fakta-fakta yang melanggar aturan, Pemkot Yogyakarta dipastikan mengambil langkah tegas.
"Saya belum bisa memastikan, saya cermati dulu. Karena harus ada verifikasi juga, dari teman-teman di lapangan ya, terus kalau memang ada hal-hal yang itu (melanggar) tentu kita tindak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Baca juga: OTT KPK di Jogja, Penampakan Udara Lahan Calon Apartemen Setinggi 40 Meter
Melalui langkah-langkah tersebut, ia berharap, kejadian ini tidak terulang kembali di lain hari.
Terlebih, Pemkot Yogyakarta bersama dengan legislatif beberapa waktu lalu juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No 8 Tahun 2021 yang mengatur bangunan gedung.
"Jadi, kan sudah ada Perda baru yang berkaitan perizinan. Saya sudah baca Perdanya. Untuk beberapa yang sudah ada bangunannya akan kita sesuaikan, dengan ketentuan. Kalau ternyata ditemukan ada yang melanggar, tentunya akan disesuaikan, sesuai Perda," urainya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-yogya_20180731_185714.jpg)